CAMAT NGOMBOL MENGHADIRI PELANTIK...0
Camat Ngombol, Nurfiana,.SSTP.,MM., menghadiri acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Briyan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten . . .
Camat Ngombol, Nurfiana,.SSTP.,MM., menghadiri acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Briyan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten . . .
Kepala desa yang baru dilantik dalam pelantikan kades Pengisi Antar Waktu (PAW), diminta agar tidak terjerat dalam tindakan pelanggaran hukum. Hal itu disampaikan Bupati Purworejo Agus Bastian,.SE.,MM saat . . .
Kegiatan ini merupakan agenda bulanan rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Ngombol. serta untuk memberikan informasi terkait progres kegiatan yang ada di . . .
Bahwa pada prinsipnya Pendaftaran Perangkat Desa adalah terbuka bagi warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo maupun Peraturan . . .
Perangkat Desa se Kecamatan Ngombol Khususnya Kaur Perencanaan mengikuti konferensi yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Ngombol di gedung sebaguna kecamatgan Ngombol, yang dihadiri oleh Sekcam Ngombol, didampingi . . .
Sekcam Ngombol, memberikan sambutan dalam acara Konferensi Sekretaris Desa / Lurah Se-Kecamatan Ngombol di aula Kecamatan Balai Desa Kaliwungulor Kecamtan Ngombol Kabupaten Purworejo. Acara yang dihadiri Kasi Ekobang . . .
Dalam rangka memberikan masukan dalam penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo guna penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022, maka Kecamatan Ngombol melaksanakan . . .
Melihat Perpres No 104 Tahun 2021 bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. progriam perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat . . .
Melihat Perpres No 104 Tahun 2021 bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. progriam perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat . . .
Melihat Perpres No 104 Tahun 2021 bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. progriam perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat . . .