PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK

By Bregodo AwuAwu Langit 31 Mei 2022, 08:43:34 WIB Pemerintahan
PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Susuk melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Desa Susuk, pelantikan BPD PAW oleh Camat Ngombol.

Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Susuk dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Susuk,  Camat Ngombol dan jajarannya, Babinsa dan ketua RW/RT.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment