- Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024 di Kecamatan Ngombol
- Ribuan Peserta Ikuti Apel Hari Santri 2024
- Pameran Museum Tosan Aji Purworejo
- Diikuti 14 Peserta, Band Competition Dibuka Pjs Bupati Purworejo
- Kunker ke Glamping DeLoano, Pjs Bupati Tekankan Pariwisata Terintegrasi
- KPU Purworejo Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye untuk Paslon
- Peringati Hari CTPS Sedunia, Pjs Bupati Purworejo Ikuti Cuci Tangan Bersama
- Pjs Bupati Purworejo Hadiri Halaqoh Ulama Se-Eks Karesidenan Kedu
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Dikunjungi Pjs Bupati Purworejo, Progres Bendungan Bener 49 %
PENDAMPINGAN DESA SEBOROPASAR OLEH PLD
Berita Terkait
- UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE - 76 KECAMATAN NGOMBOL0
- MALAM TASYAKURAN DALAM RANGKA PERINGATAN HUT RI KE 76 KECAMATAN NGOMBOL0
- KEGIATAN MALAM TASYAKURAN HUT RI DI DESA WASIAT0
- POS KOMANDO (POSKO) PPKM DESA SEBOROPASAR 0
- MUSRENBANGDES DAN PENETAPAN RKPDES TA 2022 DESA TANJUNG0
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN1
- PELAKSANAAN PENGERJAAN INSFRATRUKTUR DESA SECANG ANGGARAN DD TA. 20210
- SOSIALISASI KEGIATAN STUNTING BERSAMA KADER KPM DESA0
- PENYALURAN BLT DD BULAN AGUSTUS 2021 DESA PAGAK0
- Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2021 Desa Pagak0
Berita Populer
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL
Pendamping Desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk desa, bukan juga mendampingi dan mengawasi pengelolaan penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara penuh terhadap desa.
Namun,dalam praktik di lapangan,kerja seorang pendamping desa lebih dominan sebagai tenaga pencari kerja,mandor proyek,pendamping administrasi,dan lain sebagainya. Padahal jika anda membaca dalam Peraturan Kemendesa PDTT No.3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa.
Diuraikan secara lengkap, bahwa tujuan Pendamping Desa ialah sebagai berikut :
— Meningkatkan kapasitas,efektifitas dan akuntabilitas pemerintah desa dan pembangunan desa,
— Meningkatkan prakarsa,kesadaran,dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa,
— Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor,dan
— Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.
Secara keseluruhan tujuan pendamping desa ialah upaya memberdayakan masyarakat desa. Salah satu aspek penting dalam pemberdayaan masyarakat adalah pendampingan. Pemberdayaan suatu komunitas tidak lain adalah suatu proses transfer pengetahuan dan keterampilan.
Pendampingan dilakukan dengan menempatkan tenaga pendamping didalam komunitas dengan tugas-tugas pendampingan yaitu :
= Penyadaran,
= Pengorganisasian,
= Advokasi dan Fasilitasi.
Kita sadar dan paham bahwa, pendampinagn merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pemberdayaan masyarakat. Jadi, prinsi utama dari pendampingan itu sendiri ialah :
Membangun kepercayaan yang bersumber dari komitmen moral. Oleh sebab itu, pendampingan tidak hanya membawa prinsip program di mana seseorang di tugaskan, akan tetapi pendampingan juga di bawa pada komitmen moral kepada masyarakat dalam seluruh kegiatan yang dilakukan. Sehingga tujuan utama dari menciptakan perubahan kondisis mentalitas dan kultur masyarakat,yang tercermin dalam perubahan kesadaran sebagai unjung tombak pendorong kemajuan bisa tercapai.
Sehingga mutlak bahwa pendampingan sangat dibutuhkan, agar supaya pengembangan masyarakat tidak dilakukan hanya oleh aktor tunggal melainkan dengan melibatkan banyak aktor yang aktif dan partisipatif.