MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO

By Bregodo AwuAwu Langit 29 Jul 2019, 18:27:18 WIB Pemerintahan
MUSYAWARAH DESA  (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO

Menindaklanjuti hasil Musdus di Desa Depokrejo, selanjutnya dilakukan penyusunan RPJMDes melalui Musyawarah Desa atau akrab disebut Musdes.

Musyawarah Desa RPJMDes Desa Depokrejo telah dilaksanakan dengan lancar dan mufakat sesuai dengan keputusan forum yang dimulai pada pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Balai Desa Depokrejo, Kecamatan Ngpmbol, Kabupaten Purworejo.

MusDes tersebut dihadiri Syukur Leksono P. Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa Depokrejo, Pamong Desa Depokrejo, Tim Penyusun RPJMDes, BPD Depokrejo, LKD Desa Depokrejo, Perwakilan LKD Dusun dan Tokoh Masyarakat masing-masing dusun serta beberapa warga Desa Depokrejo. Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Depokrejo Bapak Legino dan bertindak sebagai Pimpinan Musyawarah yaitu Ketua BPD Depokrejo yang dilanjutkan penyampaian materi oleh Ketua Tim Penyusun RPJMDes Bapak Marwoto.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa terselenggaranya MusDes RPJMDes ini berkat persiapan dan kerja keras Tim Panitia 11 MusDes RPJMDes berasama Pendamping Lokal Desa adalah tim yang tak kenal lelah, tak kenal waktu lembur hingga dini hari merekap materi demi lancarnya demi suksesnya MusDes RPJMDes. Mereka adalah Tim 11 Penyusun dan Perumus RPJMDes Desa Depokrejo 2019-2025 yang ditunjuk dan dibentuk langsung oleh Kepala Desa Depokrejo yaitu bapak Legino

Kegiatan MusDes RPJMDes Tahun 2019-2025 Desa Depokrejo diselenggarakan melalui dua sesi atau dua tahap, yaitu sesi pertama dilakukan Sidang Umum yang dipimpin oleh Ketua BPD Depokrejo. Sesi kedua yaitu Sidang Komisi yang terdiri dari 5 Komisi (Komisi A : Bidang Pemerintahan Desa Depokrejo, Komisi B : Bidang Pembangunan Desa Depokrejo, Komisi C : Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, D : Bidang Pemberdayaan, dan E : Bidang kebencanaan Desa Depokrejo.

Dalam sidang umum disampaikan Landasan Yuridis pelaksanaan MusDes RPJMDes yaitu UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 54 & 79 dan Permendagri No. 2 tahun 2014 tentang MusDes.

Peserta dibagi menjadi 5 komisi/ bidang untuk mencermati rekapan RPJMDes yang telah disusun tim penyusun dan menyepakati hasil pencermatan.

Setelah semua proses dilalui, maka seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RPJMDes 2019-2025 Desa Depokrejo yaitu menyetujui hasil dari masing-masing sidang komisi, yang selanjutnya akan dibawa ke Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes)

Musyawarah Desa RPJMDes berjalan lancar dan musyawarah tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes oleh Kepala Desa Depokrejo, Ketua BPD Depokrejo dan beberapa tokoh perwakilan masyarakat diantaranya perwakilan dari LPMD, PKK, Karang Taruna, BUMDES serta tokoh masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 48 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment