▴Hakordia Tahun 2025▴
▴Karnaval Kecamatan Ngombol Tahun 2025▴- Kasi Pembangunan Kecamatan Ngombol Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Eliminasi Malaria Kabupaten Purworejo
- Kasi Pembangunan Kecamatan Ngombol Hadiri Rakor Penyaluran Bantuan Pangan Februari–Maret 2026
- Sekcam Ngombol Hadiri Rakor Persiapan Pembinaan RT/RW Tahun 2026 di Purworejo
- Peninjauan Lokasi Gerai KDMP di Eks Bangunan Sekolah, Ngombol Tekankan Tertib Administrasi
- Apel Senin Pagi Kecamatan Ngombol Bahas Tindak Lanjut Permintaan Inspektorat dan Persiapan Rakor KDMP
- Langkah Nyata untuk Petani: Uji Tanah di Depokrejo Bawa Harapan Baru
- Jelang Reorganisasi BPD, Kecamatan Ngombol Gelar Rapat Internal, Ini yang Dibahas!
- Kecamatan Ngombol Dukung Penguatan Infrastruktur Berbasis Lingkungan dalam Musrenbang RKPD Purworejo 2027
- Penuh Haru dan Kebersamaan! Halal Bihalal Kecamatan Ngombol 1447 H Jadi Momen Tak Terlupakan
- Camat Ngombol Hadiri Rapat Pembinaan dan Persiapan Idul Fitri Bersama Bupati dan Wakil Bupati di Ruang Arahiwang
Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Gelar Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
Berita Terkait
- Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Digelar di Purworejo0
- Rapat Koordinasi Pimpinan Kabupaten Purworejo Bahas Persiapan Pemeriksaan BPK0
- Launching Uji Coba Distribusi Makan Bergizi Gratis di Seboropasar0
- Musyawarah Kerja PMI Kabupaten Purworejo 20250
- Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Reuni Akbar SMA Negeri 1 Purworejo dan Hari Jadi Kabupaten Purworejo ke-1940
- Forum Perangkat Daerah dan Konsultasi Publik Dinperkimtan Bahas Rancangan Awal Renja 20260
- Pengetan Jumenengan di Pendopo Kabupaten Purworejo0
- Forum Perangkat Daerah DLHP Bahas Isu Lingkungan0
- Rapat Renja Disdukcapil Bahas Penyempurnaan Rancangan Awal Renja 20260
- Persiapan Desk Efisiensi Anggaran Tahun 2025 di BPKPAD0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- Bimbingan Teknis Aplikasi e-BMD Dalam Rangka Implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Purworejo - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) bagi badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (18/2/2025) di Ruang Arahiwang, Komplek Setda Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas/Kecamatan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan operator PPID dari 41 perangkat daerah, 2 rumah sakit, dan 7 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Purworejo.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik bagi badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dengan kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat meraih predikat badan publik yang informatif pada tahun 2025.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinkominfostasandi, Wan Iman Setiyawan SE MM. Dalam sambutannya, Wan Iman menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik bagi badan publik khusunya di Kabupaten Purworejo. Dirinya berharap agar setelah pelaksanaan bimtek ini seluruh perangkat daerah dapat menyusun DIP dan DIK yang berkualitas.
"Semoga bimtek ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, karena kita sebagai pelayan publik harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Bimtek ini menghadirkan tiga narasumber yakni Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah Moh Asrofi S.Pd.I, Asisten Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah Muhammad Adib Algani SH dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo Drg. Nancy Megawati Hadisusilo, M.M. Ketiga narasumber tersebut memberikan materi mengenai pentingnya penyusunan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah Moh Asrofi S.Pd.I memaparkan tentang DIP dan DIK secara mendalam, serta tentang hak dan kewajiban badan publik dalam mengelola informasi. Dijelaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan. Selain itu badan publik juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
"Badan publik mengklasifikasikan informasi terlebih dahulu. Setelah itu badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik dan melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan," jelasnya.
Selanjutnya, Asisten Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah Muhammad Adib Algani SH menyampaikan tentang DIP dan DIK tahun 2025. Dijelaskan bahwa DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah badan publik, tidak termasuk yang dikecualikan.
"DIP harus menggambarkan karakteristik tupoksi OPD," tandasnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Purworejo, Drg. Nancy Megawati Hadisusilo, M.M. hadir mewakili Sekda Kabupaten Purworejo. Ia menyampaikan bahwa kegiatan pengelolaan informasi publik ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipan. Dijelaskan bahwa PPID pada masing-masing badan publik memiliki peran dalam mengelola informasi publik, termasuk dalam menyusun DIP dan DIK.
"Tadi sudah dijelaskan, mana informasi yang bisa dikonsumsi oleh publik dan mana yang dikecualikan. Setiap badan publik wajib menyediakan dan mengelola informasi kepada masyarakat," ujarnya.
Disampaikan lebih lanjut bahwa penilaian keterbukaan informasi di Kabupaten Purworejo tahun 2022 mendapat predikat kurang informatif. Namun pada tahun 2023 hingga 2024 mulai meningkat menjadi menuju informatif.
"Jadi saya harapkan Bapak dan Ibu semua yang ada disini, ini merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipan. Diharapkan di tahun 2025 Kabupaten Purworejo dapat meraih predikat yang lebih baik, yaitu informatif dan layanan informasi publik dapat berjalan dengan efektif," harapnya.
Melalui bimtek ini, diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang didapat dalam penyusunan dan pengelolaan informasi publik di masing-masing badan publik, sehingga tercapai tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


.png)
.png)
.png)
.png)
.png)


