- Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024 di Kecamatan Ngombol
- Ribuan Peserta Ikuti Apel Hari Santri 2024
- Pameran Museum Tosan Aji Purworejo
- Diikuti 14 Peserta, Band Competition Dibuka Pjs Bupati Purworejo
- Kunker ke Glamping DeLoano, Pjs Bupati Tekankan Pariwisata Terintegrasi
- KPU Purworejo Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye untuk Paslon
- Peringati Hari CTPS Sedunia, Pjs Bupati Purworejo Ikuti Cuci Tangan Bersama
- Pjs Bupati Purworejo Hadiri Halaqoh Ulama Se-Eks Karesidenan Kedu
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Dikunjungi Pjs Bupati Purworejo, Progres Bendungan Bener 49 %
MONITORING KEGIATAN BUMDes
DESA WASIAT
Berita Terkait
- MUSDES BLT DD TA 2023 DESA WINGKOSANGGRAHAN0
- MUSDES APBDES TA 2023 DESA NGOMBOL0
- SELAPANAN DESA TANJUNGREJO0
- MONITORING PERSIAPAN PAW KADES DESA JERUKEN0
- MUSDES APBDES TA 2023 DESA SUSUK0
- MUSDES APBDES TA 2023 DESA BRIYAN1
- KEGIATAN POSBINDU DESA JOSO0
- MUSDES APBDES TA 2023 DESA JOSO0
- MUSDES BLT DD TA 2023 DESA JOSO0
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2023 DESA SEBOROPASAR0
Berita Populer
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wingkosanggrahan pimpin Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka falidasi, finalisasi dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai bersumber Dana Desa (BLT-DD) yang diusulkan oleh Kepala Dusun yang sebelumnya telah melakukan identifikasi dan pendataan bakal calon KPM BLT-DD tahun 2023.
Musdes dihadiri Perangkat Desa, Anggota BPD, Pendamping Lokal Desa, ketua RT, ketua RW, perwakilan Lembaga masyarakat, Tokoh masyarakat,
Bantuan Langsung Tunai bersumber Dana Desa (BLT-DD) tahun 2023, merupakan lanjutan program pemberian BLT Desa tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 pemerintah lebih menekankan penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa dengan menetapkan persentase minimal. Merunut Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, DANA DESA ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa:
- BLT Desa paling sedikit 40%,
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%,
- dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8%, dan
- program sektor prioritas Nasional sesuai kewenangan desa lainnya.
Persentase penggunaan tersebut dihitung dari Dana Desa pada setiap desa.Hal ini berbeda dengan penggunaan Dana Desa tahun 2023. Pemerintah menetapkan pola minimal dan maksimal dalam penganggaran BLT-DD. Sehingga desa dapat menentukan kebijakan sesuai dengan kondisional desa. Angka kemiskinan masing-masing desa memang berbeda.
- BLT Desa paling sedikit 10% dan maksimal 25%,
- Operasional Pemerntah Desa 3%,
- program ketahanan pangan dan hewani 20%,
- dukungan pendanaan untuk penanganan Covid-19,
- mitigasi bencana alam dan non alam.
BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 32 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
- keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti;
- keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Untuk itu, bagi desa-desa yang alokasi BLT-DD sudah menetapkan dibawah 25%, diatas 10% (misalnya 12%), maka selisih dari pengalokasian tersebut (dalam contoh ini sebesar 13%) dapat dimanfaatkan untuk kegiatan varian BLT-DD pada desa tersebut.
Kegiatan varian BLT-DD ini dapat berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khusus penerima BLT-DD yang bertujuan untuk mengangkat keluarga penerima tersebut dari status miskin sehingga pada periode mendatang tidak lagi berhak menerima BLT-DD. Atau kegiatan varian, berupa pembangunan rumah layak huni atau pembuatan jamban bagi warga miskin sebagai upaya menurunkan indikator kemiskinan pada desa tersebut
Sesuai dengan jadwal, Pemerintah Desa Wingkosanggrahan melaksanakan Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2023, dan dihadiri oleh Camat Ngombol yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ngombol, Kapolsek Ngombol, Danramil Kecamatan Ngombol, BPD Desa Wingkosanggrahan, Pemerintah Desa Wingkosanggrahan, Pendamping Lokal Desa, dan Tokoh Masyarakat Desa Wingkosanggrahan musyawarah berjalan dengan lancar.
Dalam anggaran tahun 2023, pengentasan kemiskinan ektrim masih menjadi prioritas utama. Sesuai dengan juknis dari pusat, Pemerintah Desa wajib menganggarkan minimal 10% dan maksimal 25% dari Dana Desa untuk BLT DD yang dikhususkan warga dengan kemiskinan ektrim. pada musyawah khusus sebelumnya yaitu penetapan Keluarga Miskin Penerima Bantuan langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan sebanyak 24 KPM BLT-DD. Selain itu juga menganggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota BPD. Pada bantuan provinsi yang tahun sebelumnya masuk APBDes, tahun anggaran 2023 tidak dimasukan APBDes dikarenakan bantuan provinsi langsung masuk pada rekening TPQ. Kegiatan yang lain masih sama dengan kegiatan di tahun 2022 hanya menyesuaikan anggarannya. Musyawarah Desa berjalan dengan lancar dan di akhir musyawarah Ketua BPD Desa Wingkosanggrahan, mengesahkan APBDes Tahun 2023.
Setiap entitas dituntut untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan menunjukkan kinerja entitas yang dapat digunakan oleh pihak internal atau eksternal dalam mengambil suatu keputusan BUMDes sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara dalam skala mikro perlu pendampingan dalam hal pengelolaan dan penyusunan pelaporan laporan keuangan mengingat regulasi dan PSAK tentang entitas ini masih cukup baru sehingga belum banyak pelaku BUMDes yang memahami proses adopsi regulasi tersebut ke dalam pelaporan keuangan entitas. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan pendekatan metode kualitatif. Ada tiga metode pengumpulan data dalam pengabdian ini, yakni; wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Dari hasil pendampingan dan penyusunan laporan keuangan, BUMDes terbantu dalam menyiapkan laporan keuangan yang sesuai SAK-ETAP.
Dalam hal tersebut selaku pendamping Desa atau pendamping Lokal Desa, membantu dalam pendampingan, sehingga ada kemudahan dan sarana komunikasi terkait kegiatan BUMDes di desa.