- Kunjungan PJ. Gubernur Jateng Dalam Rangka Panen Raya di Desa Tunjungan Kecamatan Ngombol
- Kenduri Agung Dalam Rangka HUT Purworejo ke 193 di Kecamatan Ngombol
- Rakor Persamaan Persepsi Verval P3KE
- Kasi Pemdes Kecamatan Ngombol Menghadiri Forum OPD BPKPAD Kabupaten Purworejo
- Kasi Pemberdayaan Kec. Ngombol Menghadiri Forum OPD Dinperinstransnaker Kabupaten Purworejo
- Sekcam Ngombol Menghadiri Forum OPD Inspektorat Kabupaten Purworejo
- Camat Ngombol Menghadiri Forum OPD Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo
- Forum OPD BPBD Kabupaten Purworejo
- Kasi Pemdes Kecamatan Ngombol Melakukan Monitoring Pemilu 2024 di Desa Piyono
- Camat Ngombol Melakukan Monitoring Pelaksanaan Pemilu 2024 di Desa Jombang
MUSDES BLT DD TA 2023 DESA WINGKOSANGGRAHAN
Berita Terkait
- MUSDES APBDES TA 2023 DESA NGOMBOL0
- SELAPANAN DESA TANJUNGREJO0
- MONITORING PERSIAPAN PAW KADES DESA JERUKEN0
- MUSDES APBDES TA 2023 DESA SUSUK0
- MUSDES APBDES TA 2023 DESA BRIYAN1
- KEGIATAN POSBINDU DESA JOSO0
- MUSDES APBDES TA 2023 DESA JOSO0
- MUSDES BLT DD TA 2023 DESA JOSO0
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2023 DESA SEBOROPASAR0
- MUSDES BLT DD TA 2023 DESA TANJUNG0
Berita Populer
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL
- PENILAIAN LOMBA LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT (LBS ) TINGKAT KABUPATEN DI DESAN NGOMBOL
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wingkosanggrahan pimpin Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka falidasi, finalisasi dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai bersumber Dana Desa (BLT-DD) yang diusulkan oleh Kepala Dusun yang sebelumnya telah melakukan identifikasi dan pendataan bakal calon KPM BLT-DD tahun 2023.
Musdes dihadiri Perangkat Desa, Anggota BPD, Pendamping Lokal Desa, ketua RT, ketua RW, perwakilan Lembaga masyarakat, Tokoh masyarakat,
Bantuan Langsung Tunai bersumber Dana Desa (BLT-DD) tahun 2023, merupakan lanjutan program pemberian BLT Desa tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 pemerintah lebih menekankan penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa dengan menetapkan persentase minimal. Merunut Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, DANA DESA ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa:
- BLT Desa paling sedikit 40%,
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%,
- dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8%, dan
- program sektor prioritas Nasional sesuai kewenangan desa lainnya.
Persentase penggunaan tersebut dihitung dari Dana Desa pada setiap desa.Hal ini berbeda dengan penggunaan Dana Desa tahun 2023. Pemerintah menetapkan pola minimal dan maksimal dalam penganggaran BLT-DD. Sehingga desa dapat menentukan kebijakan sesuai dengan kondisional desa. Angka kemiskinan masing-masing desa memang berbeda.
- BLT Desa paling sedikit 10% dan maksimal 25%,
- Operasional Pemerntah Desa 3%,
- program ketahanan pangan dan hewani 20%,
- dukungan pendanaan untuk penanganan Covid-19,
- mitigasi bencana alam dan non alam.
BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 32 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
- keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti;
- keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Untuk itu, bagi desa-desa yang alokasi BLT-DD sudah menetapkan dibawah 25%, diatas 10% (misalnya 12%), maka selisih dari pengalokasian tersebut (dalam contoh ini sebesar 13%) dapat dimanfaatkan untuk kegiatan varian BLT-DD pada desa tersebut.
Kegiatan varian BLT-DD ini dapat berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khusus penerima BLT-DD yang bertujuan untuk mengangkat keluarga penerima tersebut dari status miskin sehingga pada periode mendatang tidak lagi berhak menerima BLT-DD. Atau kegiatan varian, berupa pembangunan rumah layak huni atau pembuatan jamban bagi warga miskin sebagai upaya menurunkan indikator kemiskinan pada desa tersebut