▴Hakordia Tahun 2025▴
▴Karnaval Kecamatan Ngombol Tahun 2025▴- Kecamatan Ngombol Gelar Sosialisasi Pemeringkatan BUMDes
- PMI Kabupaten Purworejo Gelar Donor Darah Mobile di Kecamatan Ngombol
- Kasi Pemberdayaan Kecamatan Ngombol Hadiri Rakor Road Show Bagus Roro Purworejo 2026
- Camat Ngombol Hadiri Halal Bihalal PRASOJO, Perkuat Sinergitas Sekretaris Desa
- NUFReP Masuk Daerah, Upaya Serius Perkuat Ketahanan Banjir Mulai Disosialisasikan
- Apel Senin Pagi Kecamatan Ngombol Dipimpin Camat Ngombol
- Kasi Pemerintah Desa Kecamatan Ngombol Hadiri Musdes Khusus Penetapan Penerima BLT Dana Desa di Wonoroto
- Camat Ngombol Hadiri Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Purworejo
- Perkuat Program dan Kelembagaan, TP PKK Ngombol Gelar Rakerda 2026
- Camat Ngombol Hadiri Halal Bihalal Paguyuban Mantan Kepala Desa
MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DESA NGOMBOL
Berita Terkait
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 12 DESA BRIYAN 0
- PELATIHAN BATIK DESA JOMBANG0
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 12 DESA NGOMBOL 0
- PENYALURAN BLT DD TAHAP DUABELAS DESA KLANDARAN0
- PELATIHAN LAS DESA PULUTAN0
- KEGIATAN PENYALURAN SEMBAKO DI AGEN BRILINK DAN E WARONG 0
- KEGIATAN KWT MAWAR DESA NGOMBOL0
- SINERGITAS FORKOMPIMCAM NGOMBOL 0
- KEGIATAN POSBINDU DESA NGOMBOL0
- PELATIHAN PEMBUATAN PUPUK KOMPOS DESA NGOMBOL0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- Bimbingan Teknis Aplikasi e-BMD Dalam Rangka Implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Musyawarah Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2022 berlangsung dipenghujung tahun, penetapan Perdes ini mundur dari perkiraan waktu dikarenakan APBDes yang sudah disusun sedemikian rupa harus dibongkar ulang, dirubah, dirombak terkait penggunaan anggaran karena adanya edaran Perpres No. 104 yang dikeluarkan beberapa bulan lalu.
Perpres 104 ini sangat berdampak terhadap anggaran yang akan dialokasikan, dimana dalam Pasal 4 berbunyi bahwa prioritas penggunaan Dana Desa 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk Ketahanan Pangan, serta 8% untuk PPKM mikro. Dengan kata lain 68% anggaran Dana Desa wajib dialokasikan untuk prioritas diatas, sementara selebihnya bisa dialokasikan untuk penggunaan lainnya sesuai prioritas yang sebelumnya disusun.
Sunarsih selaku sekdes desa Ngombol menyampaikan bahwa Penggunaan Dana Desa 68% sudah mutlak harus digunakan sesuai Peraturan Presiden No. 104, sementara sisanya desa kebebasan desa untuk mengalokasikan, baik itu untuk lembaga, operasional, ataupun pembangunan jika Dana Desa yang ada masih mencukupi.


.png)

.png)
.png)
.png)


