▴Karnaval Kecamatan Ngombol Tahun 2025▴- Koordinasi Persiapan Pengibaran Bendera Merah Putih dan Jalan Sehat di Desa Piyono
- Camat Ngombol Hadiri Musyawarah Desa Penetapan Calon Terpilih Keanggotaan BPD Desa Kaliwungulor
- Sosialisasi Pembentukan Tim Pelaksana Jadi Langkah Awal Pengisian Perangkat Desa Bojong
- Apel Senin, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
- Camat Ngombol Hadiri Rakorpim Triwulan II Tahun 2026 Kabupaten Purworejo
- Musdes Kaliwungukidul Bahas Pembentukan Tim dan Penyusunan Perubahan RKP Desa Tahun 2026
- Tahapan Seleksi Perangkat Desa Ngentak Berjalan Lancar, Hasil Akhir Diumumkan
- Mutasi Jabatan Perangkat Desa Singkilwetan, Tri Kasmiyatun Dilantik sebagai Kasi Pemerintahan
- Gladi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Singkilwetan
- Apel Senin Pagi, Sekcam Ngombol Tekankan Kesiapan Pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DESA NGOMBOL
Berita Terkait
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 12 DESA BRIYAN 0
- PELATIHAN BATIK DESA JOMBANG0
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 12 DESA NGOMBOL 0
- PENYALURAN BLT DD TAHAP DUABELAS DESA KLANDARAN0
- PELATIHAN LAS DESA PULUTAN0
- KEGIATAN PENYALURAN SEMBAKO DI AGEN BRILINK DAN E WARONG 0
- KEGIATAN KWT MAWAR DESA NGOMBOL0
- SINERGITAS FORKOMPIMCAM NGOMBOL 0
- KEGIATAN POSBINDU DESA NGOMBOL0
- PELATIHAN PEMBUATAN PUPUK KOMPOS DESA NGOMBOL0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- Bimbingan Teknis Aplikasi e-BMD Dalam Rangka Implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Musyawarah Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2022 berlangsung dipenghujung tahun, penetapan Perdes ini mundur dari perkiraan waktu dikarenakan APBDes yang sudah disusun sedemikian rupa harus dibongkar ulang, dirubah, dirombak terkait penggunaan anggaran karena adanya edaran Perpres No. 104 yang dikeluarkan beberapa bulan lalu.
Perpres 104 ini sangat berdampak terhadap anggaran yang akan dialokasikan, dimana dalam Pasal 4 berbunyi bahwa prioritas penggunaan Dana Desa 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk Ketahanan Pangan, serta 8% untuk PPKM mikro. Dengan kata lain 68% anggaran Dana Desa wajib dialokasikan untuk prioritas diatas, sementara selebihnya bisa dialokasikan untuk penggunaan lainnya sesuai prioritas yang sebelumnya disusun.
Sunarsih selaku sekdes desa Ngombol menyampaikan bahwa Penggunaan Dana Desa 68% sudah mutlak harus digunakan sesuai Peraturan Presiden No. 104, sementara sisanya desa kebebasan desa untuk mengalokasikan, baik itu untuk lembaga, operasional, ataupun pembangunan jika Dana Desa yang ada masih mencukupi.



.png)





