- Camat Ngombol Hadiri Serah Terima Jabatan Pj Sekda Kabupaten Purworejo
- Camat Ngombol Tinjau Lokasi Rencana Embarkasi Haji Di Desa Ngentak
- Pemkab Purworejo Lantik Panitia Bulan Dana PMI 2025, Targetkan Rp1,2 Miliar untuk Dukung Misi Kemanusiaan
- Camat Ngombol Ikuti Upacara Peringatan HUT Pramuka ke-64 di Lapangan SMK Negeri 4 Purworejo
- Camat Ngombol Hadiri Malam Renungan dan Ulang Janji HUT Pramuka ke-64 di SMK Negeri 4 Purworejo
- Pemkab Purworejo Gelar Rakor Percepatan Investasi PT Difan Prima Point & Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko
- Kecamatan Ngombol Sambut Mahasiswa KKN UII
- Musdesus Perubahan RKPDes Tahun 2025 Desa Kaliwungukidul
- Pelantikan Mutasi Perangkat Desa Jeruken
- Serah Terima Jabatan Kepala Desa Klandaran, Martana Resmi Menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa
MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DESA NGOMBOL
Berita Terkait
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 12 DESA BRIYAN 0
- PELATIHAN BATIK DESA JOMBANG0
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 12 DESA NGOMBOL 0
- PENYALURAN BLT DD TAHAP DUABELAS DESA KLANDARAN0
- PELATIHAN LAS DESA PULUTAN0
- KEGIATAN PENYALURAN SEMBAKO DI AGEN BRILINK DAN E WARONG 0
- KEGIATAN KWT MAWAR DESA NGOMBOL0
- SINERGITAS FORKOMPIMCAM NGOMBOL 0
- KEGIATAN POSBINDU DESA NGOMBOL0
- PELATIHAN PEMBUATAN PUPUK KOMPOS DESA NGOMBOL0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL
- RAKOR DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) KECAMATAN NGOMBOL

Musyawarah Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2022 berlangsung dipenghujung tahun, penetapan Perdes ini mundur dari perkiraan waktu dikarenakan APBDes yang sudah disusun sedemikian rupa harus dibongkar ulang, dirubah, dirombak terkait penggunaan anggaran karena adanya edaran Perpres No. 104 yang dikeluarkan beberapa bulan lalu.
Perpres 104 ini sangat berdampak terhadap anggaran yang akan dialokasikan, dimana dalam Pasal 4 berbunyi bahwa prioritas penggunaan Dana Desa 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk Ketahanan Pangan, serta 8% untuk PPKM mikro. Dengan kata lain 68% anggaran Dana Desa wajib dialokasikan untuk prioritas diatas, sementara selebihnya bisa dialokasikan untuk penggunaan lainnya sesuai prioritas yang sebelumnya disusun.
Sunarsih selaku sekdes desa Ngombol menyampaikan bahwa Penggunaan Dana Desa 68% sudah mutlak harus digunakan sesuai Peraturan Presiden No. 104, sementara sisanya desa kebebasan desa untuk mengalokasikan, baik itu untuk lembaga, operasional, ataupun pembangunan jika Dana Desa yang ada masih mencukupi.