Breaking News
- Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024 di Kecamatan Ngombol
- Ribuan Peserta Ikuti Apel Hari Santri 2024
- Pameran Museum Tosan Aji Purworejo
- Diikuti 14 Peserta, Band Competition Dibuka Pjs Bupati Purworejo
- Kunker ke Glamping DeLoano, Pjs Bupati Tekankan Pariwisata Terintegrasi
- KPU Purworejo Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye untuk Paslon
- Peringati Hari CTPS Sedunia, Pjs Bupati Purworejo Ikuti Cuci Tangan Bersama
- Pjs Bupati Purworejo Hadiri Halaqoh Ulama Se-Eks Karesidenan Kedu
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Dikunjungi Pjs Bupati Purworejo, Progres Bendungan Bener 49 %
PKTD DESA PAGAK
Berita Terkait
- KONFRENSI SEKRETARIS DESA DI KECAMATAN NGOMBOL0
- Turnamen bola volly Karang Taruna Desa Pagak “ARMADA CUP II TAHUN 2021”0
- DHARMA WANITA KECAMATAN NGOMBOL WISATA KE KAMPOENG RAWA SEMARANG0
- PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DI DESA PAGAK0
- PENYALURAN BLT DD TAHAP SEBELAS DESA DEPOKREJO0
- BUPATI PURWOREJO PANEN DEMPLOT JAGUNG PIONEER 350
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA BRIYAN0
- KAMPUNG LITERASI SUSUK TEKAD BERDAYAKAN MASYARAKAT DESA0
- DESA LABAN STUDI TIRU BUMDES DI BALKONDES MAGELANG0
- KAMPUNG LITERASI DESA SUSUK MENDAPATKAN DANA KEMANUSIAAN DARI KOMPAS TV0
Berita Populer
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL
PKTD Desa Pagak dalam pemeliharan jalan wisata yang dilakukan oleh 50 warga desa pagak. Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments