PROGRESIFITAS PENYALURAN DANA DESA KEDALAM SISTEM SIPEDE

By Bregodo AwuAwu Langit 08 Des 2020, 08:34:52 WIB Kegiatan
PROGRESIFITAS PENYALURAN DANA DESA KEDALAM SISTEM SIPEDE

Bersama Tenaga Ahli (TA-PP) P3MD Kabupaten Purworejo, PD dan PLD Kecamatan Ngombol lakukan imput progres penyerapan realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 ke dalam SIPEDE.

SIPEDE merupakan Sistem yang digunakan oleh Kementerian Desa (KEMENDESA) untuk pemantauan dan monitoring pengelolaan dana desa secara terintegrasi dan kontinyu pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD).

Progresifitas penyaluran dana desa Kecamatan Ngombol  dari RKUD (rekening kas umum daerah) ke RKDesa (rekening kas desa) secara signifikan.

Keterlambatan penyaluran dana desa sebagian besar disebabkan faktor administratif, penyelesaian RAB dan Desain RAB, Penetapan APBDes dan pengajuan pencairan ke bagian keuangan kabupaten.

"Dengan sistem SIPEDE yang dimiliki Kemendes, input data penyaluran dana desa mengalami progres  yang signifikan", Berdasarkan laporan per 7 Nopember 2020, di Kecamatan Ngombol , dana desa Tahap III telah tersalurkan dari RKUN (rekening kas umum negara) ke RKUD.

Tenaga Pendamping Profesional P3MD TA-PP Kabupaten Purworejo , saudara Fauzan yang akrab dipanggil Bankfao mengatakan bahwasannya Aplikasi Online milik Kemendesa ini merupakan Aplikasi yang disediakan untuk melaporkan progres kegiatan Dana Desa yang saat ini tahap realisasi seluruh Kecamatan Ngombol.

“Jadi kegiatan sarpras maupun non sarpras di desa khususnya yang bersumber dari APBN dalam hal ini adalah DD yang mana progres kegiatan di tahun berjalan ini dilaporkan langsung ke Kementerian melalui Pendamping Desa (PDP ,PDTI, PLD ) yang sudah mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kemendesa melalui Dinpermadesdukcapil Propinsi Jawa Tengah.

Didalam Aplikasi tersebut tersaji berbagai macam data, seperti Profil Desa, progres Dana Desa, transfer dari RKUN ke RKUD, transfer dari RKUD ke RKDESA, progres APBDES, realisasi Penggunaan Dana Desa, data Sarpras, data Non Sarpras, program Prioritas seperti Bumdes dan data PKTD (rekap PKTD prioritas, rekap prosentase upah, rekap desa PKTD, rekap kegiatan PKTD, fisik tertimbang >100%, anomali upah dan anggaran, anomali HOK >10.000, serta anomali panjang >500.000.

“Semua itu pendamping desa lah yang nantinya melaporkan progres tersebut ke Kementerian demi menjaga keamanan data dan tersajinya data yang bisa digunakan oleh pengambil kebijakan Dana Desa dari pusat”, lanjutnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment