▴Hakordia Tahun 2025▴
▴Karnaval Kecamatan Ngombol Tahun 2025▴- Hari Ibu Berbeda: TP PKK Ngombol Ajak Ibu-Ibu Manfaatkan Pekarangan Lewat Lomba Bucket Sayur
- Kecamatan Ngombol Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2025
- RAPAT KOORDINASI TP PKK KABUPATEN PURWOREJO, PELANTIKAN KETUA TP PKK DAN PENGUKUHAN KETUA PEMBINA POSYANDU KECAMATAN KALIGESING, SOSIALISASI KECAMATAN BERDAYA, DAN PENYERAHAN BANTUAN DARI BAZNAS PROVI
- Bupati Purworejo Lepas Guru Ngaji Berprestasi untuk Umroh Gratis
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ngombol Hadiri Pembukaan MTQ Pelajar dan MTQ Umum Tingkat Kabupaten Purworejo
- Camat Ngombol Hadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Setda Purworejo
- Camat Ngombol Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
- Bapperida Purworejo Gelar Rapat Diseminasi Inovasi dan Koordinasi Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025
- Kecamatan Ngombol Gelar Apel Senin Pagi, Teguhkan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN
- Camat Ngombol Hadiri Pengajian Akbar Peringatan Isra Mi’raj di Desa Ringgit
Rakor Bangub Tahun 2025: Pembahasan APBD Provinsi, Bangub Murni, Perubahan APBD, dan Bantuan Khusus Kabupaten
Berita Terkait
- Rakor PPG Semester I Tahun 2025, Kecamatan Ngombol Hadir dalam Penyampaian Hasil Monev Program Pengendalian Gratifikasi0
- Rapat Evaluasi Kematangan OPD di Setda Purworejo, Tulus Lestari Hadir Wakili Kecamatan Ngombol0
- Semarak Puncak Peringatan HUT ke-80 RI di Desa Wero0
- Camat Ngombol Pimpin Apel Senin Pagi Bersama Karyawan/Karyawati Kecamatan0
- Satgas Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Purworejo Bekali Pengurus dengan Ilmu Pengelolaan Koperasi0
- Rakor Satgas KMP: Langkah Strategis Wujudkan Percepatan Program di Purworejo0
- Kecamatan Ngombol Sambut Mahasiswa KKN UII0
- Bahas Rundown & Teknis Upacara, Kecamatan Ngombol Mantapkan Sinergi dengan Koramil0
- Road to HUT RI ke-80: Ngombol Siap Meriahkan Peringatan Kemerdekaan Kabupaten0
- Ngombol Berinovasi! “Resik Apik” dan “Panas Mateng” Siap Dukung Pembangunan Daerah0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL
- Bimbingan Teknis Aplikasi e-BMD Dalam Rangka Implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021
3.png)
Pada Senin, 8 September 2025, bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Ngombol, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Keuangan Provinsi (Bangub) Tahun 2025, yang membahas APBD Provinsi, Bangub Murni, Perubahan APBD, serta Bantuan Khusus Kabupaten.
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan dasar hukum pengelolaan bantuan keuangan desa, yaitu Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa, serta Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Perdesaan di Kabupaten Purworejo.
Salah satu ketentuan penting yang ditegaskan adalah bahwa setelah dana bantuan masuk ke Rekening Kas Desa (RKD), paling lama 15 (lima belas) hari harus segera direalisasikan pencairan dan pelaksanaan kegiatan. Untuk kegiatan sarpras perdesaan, biaya operasional ditetapkan sebesar 5% dari total bantuan. Sementara itu, untuk kegiatan dengan total bantuan lebih dari Rp400 juta, biaya operasional dan administrasi maksimal sebesar 3%.
Khusus kegiatan pengembangan desa wisata, biaya operasional diatur maksimal 5%. Namun, apabila nilai bantuan mencapai Rp500 juta, maka biaya administrasi yang diperbolehkan adalah 3%, dengan pencairan dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Adapun untuk dana bantuan senilai Rp1 miliar, biaya operasional ditetapkan sebesar 2%.
Dalam hal pertanggungjawaban, SPJ (Surat Pertanggungjawaban) wajib disampaikan setelah kegiatan dilaksanakan, paling lama 3 (tiga) bulan sejak dana masuk RKD. Untuk bantuan yang disalurkan pada akhir tahun atau perubahan anggaran, laporan SPJ harus sudah disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Apabila dana bantuan telah ditransfer ke RKD tetapi tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Desa wajib mengembalikan sejumlah dana tersebut ke kas daerah.
Lebih lanjut, usulan pencairan bantuan keuangan dilakukan melalui Aplikasi SIBAD, sedangkan pelaporan SPJ juga disampaikan melalui aplikasi yang sama. Hal ini merupakan langkah digitalisasi administrasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Materi rakor ini disampaikan oleh Taufik Hidayah, S.E., M.A.P., selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Ngombol, bersama Kelik Untoro, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa agar lebih tertib dalam pengelolaan bantuan, tepat sasaran dalam pelaksanaan, serta akuntabel dalam pelaporan.





.png)



