Rakor Bangub Tahun 2025: Pembahasan APBD Provinsi, Bangub Murni, Perubahan APBD, dan Bantuan Khusus Kabupaten

By administrator 10 Sep 2025, 09:04:22 WIB Kegiatan
Rakor Bangub Tahun 2025: Pembahasan APBD Provinsi, Bangub Murni, Perubahan APBD, dan Bantuan Khusus Kabupaten

Pada Senin, 8 September 2025, bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Ngombol, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Keuangan Provinsi (Bangub) Tahun 2025, yang membahas APBD Provinsi, Bangub Murni, Perubahan APBD, serta Bantuan Khusus Kabupaten.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan dasar hukum pengelolaan bantuan keuangan desa, yaitu Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa, serta Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Perdesaan di Kabupaten Purworejo.

Salah satu ketentuan penting yang ditegaskan adalah bahwa setelah dana bantuan masuk ke Rekening Kas Desa (RKD), paling lama 15 (lima belas) hari harus segera direalisasikan pencairan dan pelaksanaan kegiatan. Untuk kegiatan sarpras perdesaan, biaya operasional ditetapkan sebesar 5% dari total bantuan. Sementara itu, untuk kegiatan dengan total bantuan lebih dari Rp400 juta, biaya operasional dan administrasi maksimal sebesar 3%.

Khusus kegiatan pengembangan desa wisata, biaya operasional diatur maksimal 5%. Namun, apabila nilai bantuan mencapai Rp500 juta, maka biaya administrasi yang diperbolehkan adalah 3%, dengan pencairan dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Adapun untuk dana bantuan senilai Rp1 miliar, biaya operasional ditetapkan sebesar 2%.

Dalam hal pertanggungjawaban, SPJ (Surat Pertanggungjawaban) wajib disampaikan setelah kegiatan dilaksanakan, paling lama 3 (tiga) bulan sejak dana masuk RKD. Untuk bantuan yang disalurkan pada akhir tahun atau perubahan anggaran, laporan SPJ harus sudah disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Apabila dana bantuan telah ditransfer ke RKD tetapi tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Desa wajib mengembalikan sejumlah dana tersebut ke kas daerah.

Lebih lanjut, usulan pencairan bantuan keuangan dilakukan melalui Aplikasi SIBAD, sedangkan pelaporan SPJ juga disampaikan melalui aplikasi yang sama. Hal ini merupakan langkah digitalisasi administrasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Materi rakor ini disampaikan oleh Taufik Hidayah, S.E., M.A.P., selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Ngombol, bersama Kelik Untoro, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa agar lebih tertib dalam pengelolaan bantuan, tepat sasaran dalam pelaksanaan, serta akuntabel dalam pelaporan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment