- Monitoring PBB-P2
- Musyawarah Antar Desa (MAD) Bumdesma Mitra Maju LKD Kecamatan Ngombol
- Rapat Kerja TP PKK Desa se-Glondongan Keburuhan
- Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo: Penyampaian Raperda RPJMD Tahun 2025–2029
- Monitoring PBB-P2 Kecamatan Ngombol: Desa Kuwukan Capai 50%, Susuk Lampaui 50%
- Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Awu-awu
- Sengkuyung Prioritas: Sinergi Gubernur dan Bupati dalam Optimalisasi Penerimaan PKB dan Opsen PKB
- Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Sumberrejo
- Rakor dengan BPD dan Anggota Pemerintah Desa Klandaran Bahas Pengunduran Diri Kepala Desa
Rapat Konsultasi Publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Air: Rapat Koordinasi oleh BPSDA0
- Membangun Kesadaran Keamanan: Lomba Pos Kamling di Kecamatan Ngombol0
- Silaturahmi Halal BiHalal Keluarga Besar Kecamatan Ngombol 1445 H/ 2024 M0
- Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pupuk di Desa Kalitanjung0
- Merdeka Bangkom Series #6 AI-Kerja Cepat, Performa Meningkat0
- Koordinasi Persiapan Tarawih dan Silaturahim di Desa Kembangkuning0
- Serah Terima Jabatan dan Lepas Sambut Camat dan Sekretaris Kecamatan Ngombol0
- Monitoring Bencana di Desa Kumpulsari dan Wonoroto0
- Musrenbangdes Desa Wonoroto0
- Musrenbangdes RPJMDes 2023-2029 Desa Karangtalun Kecamatan Ngombol0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Keterangan Gambar : Rapat Konsultasi Publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo
Rapat konsultasi publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi salah satu momen penting dalam proses perumusan kebijakan terkait kependudukan dan pencatatan sipil. Berikut adalah gambaran mengenai bagaimana rapat tersebut biasanya dilaksanakan:
1. Tujuan Rapat
Rapat konsultasi publik di Disdukcapil bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan, pendapat, dan saran terkait dengan berbagai kebijakan atau program yang akan dilaksanakan oleh instansi tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.
2. Persiapan Materi
Sebelum rapat dilaksanakan, pihak Disdukcapil melakukan persiapan materi yang akan disampaikan kepada peserta rapat. Materi tersebut dapat berupa informasi mengenai rencana kebijakan baru, evaluasi program yang sudah dilaksanakan, atau informasi lain yang relevan dengan kegiatan kependudukan dan pencatatan sipil.
3. Undangan Peserta Rapat
Peserta rapat biasanya terdiri dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan terkait dengan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil, seperti perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, akademisi, serta instansi terkait lainnya. Undangan disampaikan secara resmi melalui surat undangan atau pengumuman publik.
4. Penyampaian Materi dan Diskusi
Pada saat rapat berlangsung, materi yang telah disiapkan akan disampaikan oleh pihak Disdukcapil kepada peserta rapat. Setelah itu, dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta rapat memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, atau menyampaikan pendapat mereka terkait dengan materi yang telah disampaikan.
5. Dokumentasi dan Evaluasi
Selama rapat berlangsung, dilakukan dokumentasi terhadap semua masukan, saran, dan pendapat yang disampaikan oleh peserta rapat. Setelah rapat selesai, pihak Disdukcapil akan melakukan evaluasi terhadap semua masukan tersebut dan mempertimbangkannya dalam proses pengambilan keputusan lebih lanjut.
6. Tindak Lanjut
Hasil dari rapat konsultasi publik akan menjadi dasar bagi pihak Disdukcapil dalam merumuskan kebijakan atau program lebih lanjut. Setelah itu, dilakukan tindak lanjut berupa penyusunan rencana kerja atau kebijakan yang lebih detail berdasarkan masukan dari rapat tersebut.
Dengan demikian, rapat konsultasi publik di Disdukcapil menjadi salah satu mekanisme penting dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil. Ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.