- Pembinaan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Sido Mukti di Desa Kaliwungukidul
- POS TNI AL PURWOREJO DAN WARGA DESA PAGAK TANAM 40 POHON CEMARA LAUT DI PANTAI RORO INTEN
- Bantu Sesama : PMI Kabupaten Purworejo Kolaborasi dengan PMI Kecamatan Ngombol Laksanakan Kegiatan Rutin Donor Darah
- Camat Ngombol Gelar Rapat Koordinasi Program Sekolah Adi Wiyata
- Camat Ngombol Hadiri Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) Tahun 2025 Kabupaten Purworejo.
- Camat Ngombol Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi PBB – P2 di BPKAD Kabupaten Purworejo
- Pelantikan Pengurus Pengganti Antar Waktu Kwartir Ranting Kecamatan Ngombol
- TP PKK Glondongan Sruwoh Gelar Halal Bihalal dan Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Ngombol
- PMI Ngombol Sosialisasikan Donor Darah di Acara Halal Bihalal Keluarga Besar Tutwuri Handayani Ngombol
- Rapat Koordinasi Dana Desa dan Percepatan di Kecamatan Ngombol
Bupati Serahkan Rekomendasi Pengajuan Penyelenggara Kristen kepada Ketua BAMAG
Berita Terkait
- Resmikan Ciblon Park Bener Expo 20240
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro0
- Hadiri HUT ke-4 RSUD RAA Tjokronegoro, Pj Sekda Tegaskan Rumah Sakit Aset Penting Pemkab0
- Puncak Karnaval Purworejo 2024 Sukses, Ribuan Padati Jalanan Utama di Purworejo0
- Sosialiasi Peran Kejaksaan Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 20240
- Upacara Bendera Memperingati HUT Ke-79 RI Tingkat Kecamatan Ngombol0
- Malam Tasyakuran Dalam Rangka Memperingati HUT Ke 79 RI Tingkat Kecamatan Ngombol0
- Bimtek Linmas Dalam Rangka Persiapan Pilkada dan Pilgub di Kecamatan Ngombol0
- Pembinaan Satlinmas Desa dan Kelurahan Digelar di Pendopo Kabupaten Purworejo untuk Persiapan Pengamanan Pilkada 20240
- Sosialisasi, Evakuasi dan Identifikasi Arsip Pasca Bencana Bagi Pemerintah Desa di Lingkungan Kabupaten Purworejo Tahun 20240
Berita Populer
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Pemerintah Kabupaten Purworejo menyerahkan rekomendasi dan persetujuan permohonan Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kabupaten Purworejo, atas Pengajuan Penyelenggara Kristen pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH kepada Ketua BAMAG Pendeta Daniel Suharto di ruang Bagelen, Jum'at (06/09/2024).
Bupati mengatakan, penyerahan rekomendasi didasari atas pertimbangan bahwa jumlah umat Kristen di Kabupaten Purworejo cukup besar, yakni sebanyak 21.423 orang dengan 66 gereja. Sehingga perlu ditetapkan Penyelenggara Kristen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo.
"Tujuannya untuk memudahkan dalam pelayanan dan pengurusan berbagai kepentingan kehidupan beragama dalam hubungannya dengan pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Kabupaten Purworejo sangat menghargai langkah BAMAG dalam mengajukan rekomendasi. Ia menganggap langkah itu sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kegiatan keagamaan berjalan dengan baik, tertib, sesuai prinsip keberagaman dan menjunjung toleransi.
"Kami berharap BAMAG dapat terus berperan aktif dalam memperkuat solidaritas antar gereja dan mitra pemerintah dalam menjaga kerukunan dan kesejahteraan umat. Semoga segala upaya yang dilakukan BAMAG dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat Purworejo secara keseluruhan,” harapnya.
Pendeta Daniel Suharto mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Purworejo dan Kemenag Purworejo atas semua perhatian dan arahannya. Ia menyampaikan bahwa selama ini masih banyak persoalan yang terus dihadapi. Terutama pada guru-guru agama Kristen yang mendapat kesulitan jika yang berkaitan dengan keagamaan harus berkoordinasi ke tingkat provinsi.
Sumber: Prokopim