Intensifikasi Pajak PBB

By Bregodo AwuAwu Langit 16 Jan 2024, 06:14:41 WIB Kegiatan
Intensifikasi Pajak PBB

Keterangan Gambar : Intensifikasi Pajak PBB di Pendopo Kantor Kecamatan Ngombol


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari sektor properti. PBB dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak. PBB merupakan pajak daerah yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Intensifikasi pajak PBB adalah upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor properti dengan cara memperluas objek pajak, menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP), dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Intensifikasi pajak PBB bertujuan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor properti yang terus berkembang.

Intensifikasi pajak PBB juga bermanfaat bagi pembangunan daerah, karena dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan daerah. Dengan intensifikasi pajak PBB, pemerintah daerah dapat memiliki sumber pendapatan yang lebih besar dan lebih stabil untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah.

Intensifikasi pajak PBB juga sejalan dengan prinsip keadilan dan kemampuan membayar dalam sistem perpajakan. Dengan intensifikasi pajak PBB, wajib pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai lebih tinggi akan membayar pajak lebih besar, sedangkan wajib pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai lebih rendah akan membayar pajak lebih kecil. Hal ini dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.

Oleh karena itu, intensifikasi pajak PBB adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor properti, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih adil dan sejahtera.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment