Rakor Penyusunan RPJMDesa

By Bregodo AwuAwu Langit 15 Jan 2024, 06:04:36 WIB Kegiatan
Rakor Penyusunan RPJMDesa

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Rakor Penyusunan RPJMDes di Pendopo Kantor Kecamatan Ngombol diikuti oleh 57 Desa yang ada di Kecamatan Ngombol


Rakor penyusunan RPJMDes adalah kegiatan yang bertujuan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. RPJMDes merupakan dokumen perencanaan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan pembangunan desa selama enam tahun. Rakor penyusunan RPJMDes melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat desa. Rakor penyusunan RPJMDes dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Penyusunan draft awal RPJMDes berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMDes sebelumnya, analisis situasi dan potensi desa, serta masukan dari masyarakat desa.

2. Penyelenggaraan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati draft awal RPJMDes, serta menetapkan tim penyusun RPJMDes.

3. Penyempurnaan draft RPJMDes oleh tim penyusun berdasarkan hasil musyawarah desa dan bimbingan teknis dari pemerintah kabupaten/kota.

4. Penyelenggaraan musyawarah desa khusus untuk membahas dan menetapkan draft akhir RPJMDes.

5. Pengesahan RPJMDes oleh kepala desa dan BPD.

Rakor penyusunan RPJMDes merupakan proses yang penting untuk menjamin bahwa pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan prioritas, partisipasi, dan pemberdayaan masyarakat desa. Rakor penyusunan RPJMDes juga merupakan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan masyarakat desa dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment