- Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024 di Kecamatan Ngombol
- Ribuan Peserta Ikuti Apel Hari Santri 2024
- Pameran Museum Tosan Aji Purworejo
- Diikuti 14 Peserta, Band Competition Dibuka Pjs Bupati Purworejo
- Kunker ke Glamping DeLoano, Pjs Bupati Tekankan Pariwisata Terintegrasi
- KPU Purworejo Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye untuk Paslon
- Peringati Hari CTPS Sedunia, Pjs Bupati Purworejo Ikuti Cuci Tangan Bersama
- Pjs Bupati Purworejo Hadiri Halaqoh Ulama Se-Eks Karesidenan Kedu
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Dikunjungi Pjs Bupati Purworejo, Progres Bendungan Bener 49 %
MUSDES BLT DD TA 2023 DESA SINGKILWETAN
Berita Terkait
- PERPUSTAKAAN DESA NGOMBOL0
- KONFERENSI KAUR PERENCANAAN0
- POSBINDU DESA NGOMBOL0
- KEGIATAN POSYANDU DESA LABAN0
- KEGIATAN POSBINDU DI DESA BOJONG0
- POSYANDU LANSIA DESA RASUKAN0
- KIRAB BREGODO AWU AWU LANGIT0
- CAMAT NGOMBOL MENGHADIRI ACARA PENGETAN JUMENENGAN DI PENDOPO KABUPATEN PURWOREJO0
- KENDURI AGUNG KECAMATAN NGOMBOL0
- LOMBA MARS PURWOREJO0
Berita Populer
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Singkilwetan pimpin Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai bersumber Dana Desa (BLT-DD) yang diusulkan oleh Kepala Dusun yang sebelumnya telah melakukan identifikasi dan pendataan bakal calon KPM BLT-DD tahun 2023.
Musdes dihadiri Perangkat Desa, Anggota BPD, Pendamping Desa,Pendamping Lokal Desa, ketua RT, ketua RW, perwakilan Lembaga masyarakat, Tokoh masyarakat, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 32 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
- keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti;
- keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Untuk itu, bagi desa-desa yang alokasi BLT-DD sudah menetapkan dibawah 25%, diatas 10% (misalnya 12%), maka selisih dari pengalokasian tersebut (dalam contoh ini sebesar 13%) dapat dimanfaatkan untuk kegiatan varian BLT-DD pada desa tersebut.
Kegiatan varian BLT-DD ini dapat berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khusus penerima BLT-DD yang bertujuan untuk mengangkat keluarga penerima tersebut dari status miskin sehingga pada periode mendatang tidak lagi berhak menerima BLT-DD. Atau kegiatan varian, berupa pembangunan rumah layak huni atau pembuatan jamban bagi warga miskin sebagai upaya menurunkan indikator kemiskinan pada desa tersebut