PADAT KARYA TUNAI (PKT)

By Bregodo AwuAwu Langit 31 Jan 2022, 07:22:34 WIB Pemerintahan
PADAT KARYA TUNAI (PKT)

Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment