PELANTIKAN ANGGOTA BPD DESA MENDIRO

By Bregodo AwuAwu Langit 02 Jan 2020, 22:49:52 WIB Pemerintahan
PELANTIKAN ANGGOTA BPD DESA MENDIRO

Desa Mendiro kecamatan Ngombol  kabupaten Purworejo berlangsung acara pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota Badan Permusyarawatan Desa ( BPD ) Desa Mendiro periode 2019 – 2025. Acara ini dihadiri Camat Ngombol Nurfiana, S.STP. yang sekaligus memimpin pelantikan dan para tamu undangan tokoh masyarakat,  tokoh agama dan tim penggerak PKK serta ketua RW dan RT se Desa Mendiro.

Camat Ngombol Nurfiana, S.STP. dalam sambutannya mengatakan bahwa Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat  yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis.

Dikatakan bahwa  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepla Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment