PELANTIKAN ANGGOTA BPD DESA MENDIRO
Berita Terkait
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA BARU DI DESA WINGKOSIGROMULYO KECAMATAN NGOMBOL0
- SAFARI GIAT ANJANGSANA KE DESA0
- FORKOPIMCAM NGOMBOL GIAT ANJANGSANA KE KEPALA DESA0
- FORKOPIMCAM KECAMATAN NGOMBOL GELAR PATROLI BERSAMA MENJELANG NATAL0
- PENYERAHAN BANTUAN PROPENDAKIN DESA DEPOKREJO0
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-91 KECAMATAN NGOMBOL0
- SELEKSI KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA WONOROTO0
- KOORDINASI FORKOPIMCAM DENGAN 7 DESA TERDAMPAK BANJIR ROB0
- KOORDINASI DENGAN FORKOPINCAM & PIMPINAN DINAS/INSTANSI KECAMATAN NGOMBOL0
- UPACARA HARI BELA NEGARA KECAMATAN NGOMBOL0
Berita Populer
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL
.jpg)
Desa Mendiro kecamatan Ngombol kabupaten Purworejo berlangsung acara pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota Badan Permusyarawatan Desa ( BPD ) Desa Mendiro periode 2019 – 2025. Acara ini dihadiri Camat Ngombol Nurfiana, S.STP. yang sekaligus memimpin pelantikan dan para tamu undangan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tim penggerak PKK serta ketua RW dan RT se Desa Mendiro.
Camat Ngombol Nurfiana, S.STP. dalam sambutannya mengatakan bahwa Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis.
Dikatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepla Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.