▴Karnaval Kecamatan Ngombol Tahun 2025▴- Pembukaan Loket PBB-P2, Implementasi Inovasi PANAS MATENG di Kecamatan Ngombol
- Kecamatan Ngombol Laksanakan Monitoring Dana Transfer Desa Kalitanjung
- Camat Ngombol Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Bahas Penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2027
- Koordinasi Tindak Lanjut Verval Anomali DT SEN, Kecamatan Ngombol Perkuat Validasi Data Sosial
- Dorong Pengelolaan yang Akuntabel, Kecamatan Ngombol Monitoring Dana Transfer Desa Kuwukan
- Pastikan Air Mengalir, Camat Ngombol Dampingi Monitoring IRPOM KT Maju Mapan
- Staff Meeting Kecamatan Ngombol, Perkuat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas
- Apel Senin Pagi, Perkuat Disiplin dan Kesiapan Pelayanan Aparatur Kecamatan Ngombol
- Deteksi Dini Tuberkulosis melalui Kegiatan Active Case Finding di Desa Keburuhan
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Bojong
Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa di Desa Kedondong, Kecamatan Ngombol
Berita Terkait
- Sedekah Bumi di Desa Jombang, Kecamatan Ngombol0
- Pemerintah Desa se-Kecamatan Ngombol Gelar Penginputan APBDES 2025 di Aula Kecamatan0
- Pengajian Rutin Nurjanah Desember 2024 Digelar di Gedung Serba Guna Kecamatan Ngombol0
- Desa Kesidan Lakukan Intensifikasi PBB untuk Maksimalkan Pendapatan Daerah0
- Desk Dana Transfer Kecamatan Ngombol Bersama BPKPAD Kabupaten Purworejo0
- Rapat Koordinasi Tim Reaksi Cepat Penagihan PBB Kecamatan Ngombol0
- Musrenbangdes Desa Wunut Bahas RKPDes Tahun 2025 dan DU-RKP Tahun 20260
- Musrenbangdes Desa Wingkosanggrahan Bahas RKPDes Tahun 20250
- Konferensi Rutin Kepala Desa Se-Kecamatan Ngombol 0
- Desa Pejagran Laksanakan Musrenbangdes untuk Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 20250
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- Bimbingan Teknis Aplikasi e-BMD Dalam Rangka Implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Kedondong, Ngombol – Pemerintah Desa Kedondong, Kecamatan Ngombol, secara resmi membentuk Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa pada Senin, 14 Januari 2025. Tim ini dibentuk untuk mengisi formasi Kepala Urusan Umum dan Perencanaan yang kosong, dengan tujuan mendukung kelancaran pelayanan administrasi desa.
Kegiatan pembentukan tim berlangsung di Balai Desa Kedondong dan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat. Kepala Desa Kedondong, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengisian perangkat desa untuk menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengisian perangkat desa ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa semua program kerja desa dapat berjalan optimal. Dengan formasi yang lengkap, kami optimis pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik,” ujar beliau.
Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa terdiri dari tujuh anggota yang dipilih secara musyawarah dan mufakat. Anggota tim meliputi perwakilan perangkat desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat yang dianggap mampu menjalankan tugas dengan baik.
Ketua BPD Desa Kedondong, Ibu Sri Lestari, menyampaikan bahwa proses seleksi perangkat desa nantinya akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Proses ini akan diawasi ketat untuk memastikan bahwa yang terpilih adalah individu yang kompeten dan siap bekerja untuk kemajuan Desa Kedondong,” tambahnya.
Tahapan pengisian perangkat desa dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, dimulai dengan pendaftaran calon, seleksi administrasi, hingga ujian tertulis dan wawancara. Hasil akhir diharapkan sudah dapat diumumkan pada Maret 2025.
Masyarakat Desa Kedondong memberikan apresiasi atas langkah ini dan berharap formasi Kepala Urusan Umum dan Perencanaan dapat diisi oleh individu yang berdedikasi, berintegritas, dan memiliki kemampuan yang memadai untuk mendukung pembangunan desa.









