- Kecamatan Ngombol Lakukan Intensifikasi PBB-P2 Di Desa Bojong dan Desa Klandaran.
- Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Wingkotinumpuk
- Musyawarah Desa Khusus Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Karangtalun
- Capaian PBB-P2 Desa Wasiat Masih 32,12%, Kecamatan Ngombol Dorong Percepatan Penyetoran
- Camat Ngombol Hadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Bupati Purworejo Resmi Melepas 704 Jamaah Calon Haji Tahun 2025
- Camat Ngombol Hadiri Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas Dan Jabatan Fungsional
- Monitoring PBB-P2
- Musyawarah Antar Desa (MAD) Bumdesma Mitra Maju LKD Kecamatan Ngombol
- Rapat Kerja TP PKK Desa se-Glondongan Keburuhan
PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023 DESA KESIDAN
Berita Terkait
- RAPAT KOORDINASI BUMDESA SE KECAMATAN NGOMBOL0
- KONFRENSI SEKRETARIS DESA DI KECAMATAN NGOMBOL0
- SELAPANAN DESA DEPOKREJO0
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA KUMPULSARI0
- POSBINDU DESA TUNJUNGAN0
- POSBINDU DESA LABAN0
- MINILOKAKARYA STUNTING DAN PEMBINAAN TIM PENDAMPING KELUARGA (TPK)0
- FARM FIELD DAY DESA MENDIRO 0
- MUSYAWARAH DESA TUNJUNGAN0
- PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023 DESA BRIYAN0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Pemerintah Desa Kesidan Kecamatan Ngombol, melaksanakan penyaluran BLT DD TA 2023 triwulan ke 1 (Januari,Februari, Maret) yang bertempat di balai desa Kesidan. Penyaluran BLT Dana Desa sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu.Adapun kriteria penerima manfaat BLT dana desa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permendes Nomer 8 Tahun 2022.
Berbeda dengan tahun 2022 dimana untuk menanggulangi kemiskinan ekstrim dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pasca pandemi dimana pemerintah desa diwajibkan menyalurkan BTL DD minimal 40%, pada tahun 2023 sesuai dengan Permendes No. 8 Tahun 2022 penyaluran BLT DD maksimal adalah 25% dari pagu Dana Desa. Jadi penerima BLT ditahun 2023 akan berkurang drastis karena kebijakan yang berlaku. Beberapa kriteria yang dapat dimasukan sebagai calan penerima BLT sebagai berikut :
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam pelaksanaan penyaluran di tahun ini, penyaluran diserahkan langsung oleh Kepala Desa Kesidan, disaksikan oleh BPD, Tokoh masyarakat, Bhabinsa dan Pendamping lokal desa.
Penyaluran BLT DD Triwulan pertama ini diterimakan kepada KPM sebesar Rp. 900.000,00 tunai dan berjalan dengan lancar tertib dan tepat sasaran.