PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023 DESA PEJAGRAN
Berita Terkait
- PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023 DESA KESIDAN0
- RAPAT KOORDINASI BUMDESA SE KECAMATAN NGOMBOL0
- KONFRENSI SEKRETARIS DESA DI KECAMATAN NGOMBOL0
- SELAPANAN DESA DEPOKREJO0
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA KUMPULSARI0
- POSBINDU DESA TUNJUNGAN0
- POSBINDU DESA LABAN0
- MINILOKAKARYA STUNTING DAN PEMBINAAN TIM PENDAMPING KELUARGA (TPK)0
- FARM FIELD DAY DESA MENDIRO 0
- MUSYAWARAH DESA TUNJUNGAN0
Berita Populer
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL
Pemerintah Desa Pejagran Kecamatan Ngombol, melaksanakan penyaluran BLT DD TA 2023 triwulan ke 1 (Januari,Februari, Maret) yang bertempat di balai desa Pejagran. Penyaluran BLT Dana Desa sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu.Adapun kriteria penerima manfaat BLT dana desa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permendes Nomer 8 Tahun 2022.
Berbeda dengan tahun 2022 dimana untuk menanggulangi kemiskinan ekstrim dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pasca pandemi dimana pemerintah desa diwajibkan menyalurkan BTL DD minimal 40%, pada tahun 2023 sesuai dengan Permendes No. 8 Tahun 2022 penyaluran BLT DD maksimal adalah 25% dari pagu Dana Desa. Jadi penerima BLT ditahun 2023 akan berkurang drastis karena kebijakan yang berlaku. Beberapa kriteria yang dapat dimasukan sebagai calan penerima BLT sebagai berikut :
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam pelaksanaan penyaluran di tahun ini, penyaluran diserahkan langsung oleh Kepala Desa Pejagran, disaksikan oleh BPD, Tokoh masyarakat, Bhabinsa dan Pendamping lokal desa.
Penyaluran BLT DD Triwulan pertama ini diterimakan kepada KPM sebesar Rp. 900.000,00 tunai dan berjalan dengan lancar tertib dan tepat sasaran.