Perencanaan yang Tepat, Anggaran Lebih Efektif: Pemkab Purworejo Perkuat Kepatuhan Regulasi

By administrator 21 Nov 2025, 10:54:55 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Perencanaan yang Tepat, Anggaran Lebih Efektif: Pemkab Purworejo Perkuat Kepatuhan Regulasi

Sekretaris Kecamatan Ngombol, M. Yuniarto, S.P., M.A.P., hadir dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Regulasi Perencanaan dan Penganggaran yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Purworejo. Acara ini diikuti oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah kabupaten dalam memperkuat kualitas tata kelola pembangunan daerah melalui peningkatan kepatuhan terhadap regulasi perencanaan serta penganggaran.

Kegiatan sosialisasi ini disusun untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada OPD terkait pentingnya penyelarasan antara rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan dasar regulasi yang mengatur siklus pembangunan daerah. Pemerintah menilai bahwa kualitas perencanaan memegang peranan penting dalam menentukan efektivitas pelaksanaan pembangunan, sehingga seluruh perangkat daerah perlu memiliki kesamaan persepsi dan arah dalam merumuskan kebijakan.

Dalam pemaparannya, Kepala Bapperida Purworejo menyoroti persoalan klasik yang kerap muncul di akhir tahun anggaran, di mana setiap OPD telah menyusun laporan kegiatan, tetapi dokumen tersebut tidak sepenuhnya dijadikan referensi utama dalam penentuan prioritas anggaran tahun selanjutnya. Kondisi inilah yang kemudian memengaruhi ketepatan sasaran anggaran, dan bahkan berkontribusi pada munculnya ketidaksesuaian antara kebutuhan riil OPD dengan rencana yang diajukan.

Beliau juga menjelaskan bahwa Kabupaten Purworejo masih berada dalam situasi defisit anggaran, sehingga pemerintah daerah harus mengambil langkah antisipatif melalui perencanaan program yang lebih selektif, terukur, dan fokus pada kebutuhan yang paling mendesak. OPD diminta tidak lagi mengusulkan kegiatan yang sekadar bersifat rutin tanpa memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan kinerja, tetapi harus menitikberatkan pada outcome yang terukur dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat maupun kinerja perangkat daerah.

Pada sesi diskusi, Kepala Bapperida menegaskan bahwa penyusunan program harus selalu merujuk pada dua kategori kewenangan pemerintahan, yakni:

  1. Pemerintahan Absolut, yang merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat dan menjadi pedoman dalam menentukan ruang gerak daerah.

  2. Pemerintahan Konkuren, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan terbagi dalam urusan wajib serta pilihan. Klasifikasi inilah yang digunakan untuk menentukan jenis program dan kegiatan yang dapat direncanakan oleh OPD.

Materi sosialisasi juga menukik pada landasan hukum utama penyusunan rencana pembangunan daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya dokumen perencanaan—mulai dari RPJMD, Renstra, hingga Renja OPD—sebagai instrumen wajib dalam siklus perencanaan dan penganggaran. Dokumen tersebut berfungsi tidak hanya sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai alat pengendali agar pembangunan berjalan sesuai arah prioritas daerah.

Selain itu, narasumber dari BPKPAD turut menyampaikan materi terkait Regulasi Penganggaran Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Materi ini memberikan gambaran kepada OPD mengenai kebijakan fiskal terbaru, penyesuaian regulasi anggaran, serta mekanisme penyusunan anggaran berbasis kinerja yang diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Secara keseluruhan, sosialisasi ini diharapkan mampu menguatkan komitmen OPD dalam melaksanakan perencanaan yang disiplin, konsisten dengan regulasi, serta selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Purworejo. Momentum ini juga mendorong perangkat daerah untuk lebih cermat dalam menetapkan prioritas program agar penggunaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment