- Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024 di Kecamatan Ngombol
- Ribuan Peserta Ikuti Apel Hari Santri 2024
- Pameran Museum Tosan Aji Purworejo
- Diikuti 14 Peserta, Band Competition Dibuka Pjs Bupati Purworejo
- Kunker ke Glamping DeLoano, Pjs Bupati Tekankan Pariwisata Terintegrasi
- KPU Purworejo Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye untuk Paslon
- Peringati Hari CTPS Sedunia, Pjs Bupati Purworejo Ikuti Cuci Tangan Bersama
- Pjs Bupati Purworejo Hadiri Halaqoh Ulama Se-Eks Karesidenan Kedu
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Dikunjungi Pjs Bupati Purworejo, Progres Bendungan Bener 49 %
RTLH DI KECAMATAN NGOMBOL
Berita Terkait
- MONEV DANA DESA KALITANJUNG TA. 20190
- MONEV DANA DESA WINGKOSIGROMULYO TA. 20190
- MONEV DANA DESA TANJUNGREJO TA. 20190
- MONEV DANA DESA 20190
- PERSIAPAN POKDARWIS DESA PAGAK \\\"BHAKTI SOSIAL UNTUK NEGERI CERIA BERSAMA DISABILITAS\\\"0
- SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA PIYONO0
- APEL LUAR BIASA HUT KORPRI DI KECAMATAN NGOMBOL0
- MONITORING DAN FASILITASI ADMINISTRASI PENATAUSAHAAN DESA DI DESA MENDIRO0
- RAKOR RUTIN KECAMATAN, PD &PLD0
- SELEKSI PENGISIAN PERANGKAT DESA KAUR KEUANGAN DESA CURUG0
Berita Populer
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL
Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah suatu program dari pemerintah khususnya dari Dinas Sosial untuk memberi bantuan dana pembangunan rumah bagi rakyat miskin. Kantor kelurahan atau desa harus mengajukan proposal tentang berapa anggaran atau dana yang diperlukan untuk memberikan bantuan dana pembangunan rumah.
Di Kecamatan setiap desa diebrikan bantuan RTLH dan 3 kepala keluarga penerima manfaat RTLH di masing-masing desa. Tentunya penerima manfaat RTLH yang memenuhi syarat.
Persyaratan Umum Penerima Bantuan Rumah Tak Layak Huni adalah Pertama, mereka adalah penduduk setempat yang ditandai dengan KK dan KTP dan atau sudah berkeluarga. Kedua, mereka temasuk dalam kriteria miskin dengan terdaftar dalam basis data terpadu (BDT). Selanjutnya, calon penerima harus memiliki rumah dan tanah sendiri (bukan sewa atau milik orang lain). Kemudian, kondisi rumah tidak layak huni dan perlu direhabilitasi (bukan bangunan baru).