RTLH DI KECAMATAN NGOMBOL

By Bregodo AwuAwu Langit 12 Des 2019, 17:19:48 WIB Pemerintahan
RTLH DI KECAMATAN NGOMBOL

Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah suatu program dari pemerintah khususnya dari Dinas Sosial untuk memberi bantuan dana pembangunan rumah bagi rakyat miskin. Kantor kelurahan atau desa harus mengajukan proposal tentang berapa anggaran atau dana yang diperlukan untuk memberikan bantuan dana pembangunan rumah.

Di Kecamatan setiap desa diebrikan bantuan RTLH dan 3 kepala keluarga penerima manfaat RTLH di masing-masing desa. Tentunya penerima manfaat RTLH yang memenuhi syarat.

Persyaratan Umum Penerima Bantuan Rumah Tak Layak Huni adalah Pertama, mereka adalah penduduk setempat yang ditandai dengan KK dan KTP dan atau sudah berkeluarga. Kedua, mereka temasuk dalam kriteria miskin dengan terdaftar dalam basis data terpadu (BDT). Selanjutnya, calon penerima harus memiliki rumah dan tanah sendiri (bukan sewa atau milik orang lain). Kemudian, kondisi rumah tidak layak huni dan perlu direhabilitasi (bukan bangunan baru).

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment