SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA CURUG

By Bregodo AwuAwu Langit 31 Agu 2022, 07:59:03 WIB Pemerintahan
SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA CURUG

Bahwa pada prinsipnya Pendaftaran Perangkat Desa adalah terbuka bagi warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo maupun Peraturan Bupati Purworejo terkait tata cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Hanya setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi Perangkat Desa wajib bertempat tinggal Desa yang bersangkutan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ngombol yang mewakili Camat Ngombol, kita menghadiri musyawarah Desa Curug dalam rangka pengisian kekosongan perangkat desa.

Sosialisasi yang bertempat di Balai Desa Curug. Hadir pada sosialisasi tersebut Forkompimcam Ngombol, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa serta Tokoh Masyarakat Desa Curug. Kepala Desa Curug mengharapkan agar proses pengisian perangkat desa nantinya dapat berjalan dengan lancar dan formasi tersebut segera terisi. Mengingat kekosongan jabatan tersebut sangat diperlukan dalam membantu kinerja Desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment