SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA PAGAK

By Bregodo AwuAwu Langit 31 Okt 2021, 13:07:00 WIB Pemerintahan
SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA PAGAK

Bahwa pada prinsipnya Pendaftaran Perangkat Desa adalah terbuka bagi warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo maupun Peraturan Bupati Purworejo terkait tata cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Hanya setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi Perangkat Desa wajib bertempat tinggal Desa yang bersangkutan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ngombol yang mewakili Camat Ngombol, kita menghadiri musyawarah Desa Pagak dalam rangka pengisian kekosongan perangkat desa.

Sosialisasi yang bertempat di Balai Desa Pagak. Hadir pada sosialisasi tersebut Forkompimcam Ngombol, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Lembaga Kemsyarakatan Desa serta Tokoh Masyarakat Desa Pagak. Kepala Desa Pagak Supanut mengharapkan agar proses pengisian perangkat desa nantinya dapat berjalan dengan lancar dan formasi tersebut segera terisi. Mengingat kekosongan jabatan tersebut sangat diperlukan dalam membantu kinerja Desa.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment