Pra-MAD Ngombol Bahas Solusi Tunggakan dan Inovasi Usaha Bumdesma

By administrator 29 Apr 2025, 13:32:31 WIB Kegiatan
Pra-MAD Ngombol Bahas Solusi Tunggakan dan Inovasi Usaha Bumdesma

Keterangan Gambar : Foto pelaksanaan kegiatan


Ngombol, Purworejo — Bertempat di Aula Kecamatan Ngombol, Selasa 28 April 2025, telah berlangsung kegiatan Pra Musyawarah Antar Desa (Pra-MAD) Kecamatan Ngombol. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pemerintah desa, pengurus Bumdesma, Dewan Penasihat, pendamping desa, serta Camat Ngombol. Musyawarah dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka dengan bacaan Basmalah oleh Ibu Winarti selaku pembawa acara. Agenda utama dalam kegiatan ini adalah membahas perkembangan Bumdesma tahun 2024 serta rencana kerja ke depan, khususnya dalam penanganan tunggakan pinjaman aparatur desa dan pengembangan unit usaha baru.

Ketua Bumdesma dalam laporannya menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan keuangan menunjukkan tren positif, dengan surplus pada tahun 2024 yang siap dibagikan kepada desa anggota. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tunggakan pinjaman dari aparatur desa yang perlu segera ditangani bersama. Hal ini juga ditekankan oleh Ketua Dewan Penasihat, yang menyampaikan bahwa rencana pembukaan unit usaha baru saat ini masih menunggu proses perizinan, sembari mengingatkan pentingnya komitmen semua pihak dalam penyelesaian tunggakan yang ada.

Camat Ngombol, Bapak Adi Pawoko, S.STP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa segala bentuk perubahan rencana usaha sebaiknya disampaikan secara terbuka di forum MAD agar bisa disepakati bersama. Beliau juga menyarankan agar penagihan tunggakan aparatur desa dilakukan di kantor desa, bukan di rumah masing-masing, agar mendorong efek sosial yang positif dan membangun tanggung jawab bersama.

Sesi diskusi yang menjadi inti kegiatan Pra-MAD berlangsung dengan dinamis dan penuh semangat partisipatif. Camat Ngombol, Bapak Adi Pawoko, S.STP., M.Si., membuka diskusi dengan menegaskan pentingnya menyelesaikan tunggakan pinjaman aparatur desa, terutama yang terjadi di Desa Cokroyasan. Menurut beliau, penagihan yang konsisten dan terstruktur sangat diperlukan agar tidak menjadi kebiasaan yang mengganggu stabilitas keuangan Bumdesma. Hal ini juga dianggap sebagai bentuk penegakan tanggung jawab moral dan administratif dari para peminjam.

Kepala Desa Susuk turut menyampaikan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana penyertaan modal desa sebesar Rp 25 juta. Ia berharap ada pelaporan yang lebih rinci agar pemerintah desa sebagai kontributor dana dapat memahami secara jelas arah penggunaan dan manfaat yang dihasilkan dari penyertaan tersebut. Pertanyaan ini menjadi pemicu diskusi yang lebih dalam mengenai akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Bumdesma.

Ketua Forum BPD memberikan penekanan pada pentingnya komitmen bersama dalam menghadapi persoalan tunggakan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak dapat dibebankan hanya kepada pengurus Bumdesma, tetapi membutuhkan dukungan dari semua unsur, mulai dari desa, dewan penasihat, hingga kecamatan. Menurutnya, kebijakan sebaik apapun tidak akan berjalan tanpa adanya kesadaran kolektif dan kepedulian semua pihak.

Pendamping Desa, Haris, memberikan pandangan teknis terkait penanganan tunggakan. Ia menyarankan agar dibentuk tim khusus yang bertugas untuk melakukan penagihan secara sistematis dan terkoordinasi. Tim ini diharapkan terdiri dari unsur Bumdesma, perwakilan desa, dan tokoh masyarakat agar memiliki legitimasi dan daya dorong yang kuat di lapangan. Usulan ini mendapat tanggapan beragam dari peserta.

Salah satunya datang dari Kepala Desa Karangtalun yang menyampaikan keberatan terhadap opsi penggunaan debt collector atau pihak ketiga dalam proses penagihan. Menurutnya, pendekatan seperti itu berisiko merusak hubungan sosial antaraparatur dan dapat menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat. Sebagai alternatif, Camat Ngombol mengusulkan pendekatan berbasis regulasi, yakni mewajibkan pelunasan pinjaman sebagai syarat administratif dalam proses rekomendasi pencairan Dana Desa (ADD). Dengan mekanisme ini, penyelesaian tunggakan akan memiliki tekanan administratif yang efektif, namun tetap berada dalam koridor kebijakan internal pemerintahan.

Dari sisi teknis, beberapa kepala desa memberikan usulan yang sangat konkret. Kepala Desa Kumpulsari dan Pulutan mengusulkan agar surat tagihan resmi dikirim ke masing-masing desa yang memiliki aparatur penunggak. Selain itu, mereka mendorong pembentukan tim penagihan internal yang melibatkan unsur lokal seperti ketua glondongan atau tokoh masyarakat, yang dinilai lebih mengenal kondisi sosial masing-masing wilayah. Namun, usulan ini ditanggapi berbeda oleh Kepala Desa Sruwoh yang merasa bahwa melibatkan ketua glondongan justru tidak tepat dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan sosial di tingkat bawah.

Di sisi lain, Kepala Desa Candi memberikan masukan tegas dengan mengusulkan penahanan ATM milik aparatur yang memiliki tunggakan sebagai bentuk jaminan pembayaran. Menurutnya, langkah ini akan memberikan efek kejut sekaligus mendorong kedisiplinan dalam penyelesaian kewajiban pinjaman. Ketua Dewan Penasihat, yang juga Kepala Desa Sumberrejo, menutup sesi dengan menyatakan kesiapan untuk mendampingi secara langsung proses awal penagihan apabila tim penanganan telah terbentuk. Dukungan ini dimaksudkan untuk memberikan semangat serta menjaga kredibilitas proses penagihan yang dilakukan.

Melalui forum Pra-MAD ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyepakati langkah konkret untuk menyelesaikan tunggakan dan mendukung keberlanjutan usaha Bumdesma. Rekomendasi dan hasil diskusi ini akan menjadi landasan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) yang akan datang, sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola ekonomi desa yang kuat dan berintegritas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment