Sosialisasi Program Penyertifikatan Tanah dan Optimalisasi Pemanfaatannya bagi Desa

By administrator 28 Apr 2025, 14:20:40 WIB Kegiatan
Sosialisasi Program Penyertifikatan Tanah dan Optimalisasi Pemanfaatannya bagi Desa

Keterangan Gambar : Foto pelaksanaan kegiatan


Purworejo, 28 April 2025 - Taufik Hidayat selaku Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Ngombol menghadiri undangan yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman dan pengelolaan tanah, khususnya yang berkaitan dengan program Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T).

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta instansi terkait dalam mengelola aset tanah secara efektif dan optimal. Beliau juga menggarisbawahi bahwa pengelolaan tanah yang baik akan berdampak langsung pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo. Dalam kesempatan tersebut, narasumber menjelaskan secara rinci tentang konsep P4T yang meliputi aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Materi yang disampaikan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya pendataan tanah, legalitas kepemilikan, serta optimalisasi penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, perwakilan dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPKPKAD) Kabupaten Purworejo turut memberikan materi mengenai pentingnya data P4T sebagai bahan masukan dalam penyusunan Kartu Inventarisasi Penguasaan (KIP) Desa. KIP ini nantinya akan menjadi dasar dalam proses pensertifikatan tanah desa, sehingga status kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum. Selain itu, tanah-tanah yang telah tersertifikasi dapat dimanfaatkan oleh desa, baik untuk menunjang kegiatan pembangunan desa maupun untuk dikelola secara produktif, seperti melalui penyewaan, sehingga dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta, khususnya aparatur desa dan kecamatan, dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan tanah secara tertib administrasi serta mampu mengoptimalkan aset-aset desa untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment