BIMTEK RPJMDES

By Bregodo AwuAwu Langit 30 Sep 2021, 23:28:25 WIB Pemerintahan
BIMTEK RPJMDES

Dalam Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 5 Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:

  1. penyusunan RPJM Desa; dan
  2. penyusunan RKP Desa.

RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment