CAMAT NGOMBOL DAN PENDAMPING MONITORING FISIK DI DESA AWU -AWU

By Bregodo AwuAwu Langit 31 Jan 2020, 13:57:06 WIB Kegiatan
CAMAT NGOMBOL DAN PENDAMPING MONITORING FISIK DI DESA AWU -AWU

Pembangunan desa sebagai sistem yang dikonstruksi UU Desa yaitu UU No 6 tahun 2014, menempatkan masyarakat pada posisi strategis, sebagai subjek pembangunan. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang dan peran strategis dalam tata kelola Desa, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pembangunan Desa.Dalam rangka mendukung implementasi UU tersebut pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa. 
Berdasarkan Literasi yang ada Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, yaitu (1) Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa, (2)Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa, (3) Mendampingi masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa, (4) Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa.

Menindak lanjuti pengguliran Dana Desa tahun 2019 untuk desa Awu -awu Kecamatan Ngombol, Camat Ngombol Nurfiana, S.STP dan Kepala Desa Awu -Awu beserta Pendamping Desa (PD) desa melakukan monitoring penggunaan dana tersebut. Dalam pengelolaan keuangan dana yang dikelola desa, pemerintah sangat ketat melaksanakan pengawasan, untuk itu Pendamping diharapkan dapat memfasilitasi dan membimbing atau mengarahkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan atau evaluasi penggunaan dana tersebut.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment