Camat Ngombol Hadiri Sosialisasi Regulasi Perizinan Sumber Daya Air oleh BBWS Serayu Opak

By administrator 30 Okt 2025, 12:40:41 WIB Kegiatan
Camat Ngombol Hadiri Sosialisasi Regulasi Perizinan Sumber Daya Air oleh BBWS Serayu Opak

Pada Selasa, 28 Oktober 2025, Camat Ngombol Adi Pawoko, S.STP., M.Si. menghadiri kegiatan Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin Sumber Daya Air (SDA) yang diselenggarakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Kegiatan ini berlangsung di Momong Resto Kebumen, Jl. H.M. Sarbini No. 142 B, Megabiru, Karangsari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Sosialisasi tersebut membahas secara komprehensif Peraturan Menteri PUPR Nomor 02 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, serta Permen PUPR Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air. Dalam kegiatan ini juga disampaikan materi penegakan hukum terhadap pemanfaatan sumber daya air tanpa izin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Melalui paparan dari BBWS Serayu Opak, peserta memperoleh pemahaman mengenai transformasi sistem perizinan sumber daya air yang kini lebih cepat dan transparan. Proses perizinan dilakukan secara online melalui laman perizinansda.pu.go.id, dengan waktu pemrosesan yang lebih singkat dan kepastian hukum yang lebih jelas. Sosialisasi juga menekankan pentingnya kelengkapan data teknis, kesesuaian lokasi kegiatan, serta pemenuhan syarat administratif dan lingkungan dalam setiap permohonan izin.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jateng menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara, sekaligus melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp1 miliar atau pidana penjara apabila tidak mengurus izin dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat 31 Maret 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk mematuhi regulasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air secara legal, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment