▴Hakordia Tahun 2025▴
▴Karnaval Kecamatan Ngombol Tahun 2025▴- Camat Ngombol Hadiri Rapat Pembinaan dan Persiapan Idul Fitri Bersama Bupati dan Wakil Bupati di Ruang Arahiwang
- Menuju Purworejo Bebas Pasung, Perwakilan Kecamatan Ngombol Hadiri Sosialisasi di Dinas Kesehatan
- Jelang Idul Fitri, Camat Ngombol Ingatkan Pengamanan Aset Kantor Saat Apel Senin Pagi Narasi Berita:
- Pendampingan Gladi Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Perangkat Desa di Desa Kuwukan
- Kasubbag Umpeg Kecamatan Ngombol Ikuti Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Arsip Dinamis
- Camat Ngombol Hadiri Sertijab Kepala Sekolah di Tiga SD Wilayah Ngombol
- Sekcam Ngombol Pimpin Pemantauan Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Joso
- Ekonomi Desa Siap Menguat! Rakor Gerai Koperasi Desa Merah Putih Digelar di Ngombol
- Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ngombol Hadiri Sosialisasi Perbup Nomor 55 Tahun 2025 di Inspektorat Kabupaten Purworejo
Camat Ngombol Hadiri Sosialisasi Regulasi Perizinan Sumber Daya Air oleh BBWS Serayu Opak
Berita Terkait
- Monitoring Dana Transfer di Desa Wonosari, Fokus pada Pembangunan Talud Jalan0
- Camat Ngombol Hadiri Jambore Cabang Kwartir Cabang Purworejo Tahun 20250
- Kecamatan Ngombol Fokus Bahas Dukungan dan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih0
- Monitoring Dana Transfer di Desa Jeruken, Fokus pada Pembangunan Jalan Sawah dan Fasilitas Listrik Pertanian0
- Camat Ngombol Dampingi BBWS dalam Koordinasi Rehabilitasi Saluran Irigasi Candi–Wonosri0
- Camat Ngombol Hadiri Sosialisasi Penyaluran Hibah Insentif Guru Ngaji dan Pengajar Keagamaan0
- Monitoring Dana Transfer di Desa Tanjungrejo Fokuskan pada Pembangunan Fasilitas Desa0
- Camat Ngombol Hadiri Kegiatan “Mageri Segoro” di Pantai Keburuhan0
- Pembentukan Tim Pelaksana dan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Ngombol0
- Camat Ngombol Hadiri Audiensi Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- Bimbingan Teknis Aplikasi e-BMD Dalam Rangka Implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL
.png)
Pada Selasa, 28 Oktober 2025, Camat Ngombol Adi Pawoko, S.STP., M.Si. menghadiri kegiatan Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin Sumber Daya Air (SDA) yang diselenggarakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Kegiatan ini berlangsung di Momong Resto Kebumen, Jl. H.M. Sarbini No. 142 B, Megabiru, Karangsari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Sosialisasi tersebut membahas secara komprehensif Peraturan Menteri PUPR Nomor 02 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, serta Permen PUPR Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air. Dalam kegiatan ini juga disampaikan materi penegakan hukum terhadap pemanfaatan sumber daya air tanpa izin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Melalui paparan dari BBWS Serayu Opak, peserta memperoleh pemahaman mengenai transformasi sistem perizinan sumber daya air yang kini lebih cepat dan transparan. Proses perizinan dilakukan secara online melalui laman perizinansda.pu.go.id, dengan waktu pemrosesan yang lebih singkat dan kepastian hukum yang lebih jelas. Sosialisasi juga menekankan pentingnya kelengkapan data teknis, kesesuaian lokasi kegiatan, serta pemenuhan syarat administratif dan lingkungan dalam setiap permohonan izin.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jateng menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara, sekaligus melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp1 miliar atau pidana penjara apabila tidak mengurus izin dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat 31 Maret 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk mematuhi regulasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air secara legal, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.


.png)

1.png)

.png)


