Kecamatan Ngombol Fasilitasi Penyusunan Perdes dan Perkades

By administrator 09 Des 2025, 12:23:31 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Kecamatan Ngombol Fasilitasi Penyusunan Perdes dan Perkades

Keterangan Gambar : Kegiatan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) di Gedung Serbaguna Kecamatan Ngombol


Ngombol – Pada Senin, 8 Desember 2025, Pemerintah Kecamatan Ngombol melalui Seksi Pemerintahan Desa bersama Pendamping Desa Kecamatan Ngombol melaksanakan kegiatan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Ngombol. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Desa se-Kecamatan Ngombol.

Rapat dibuka oleh Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Ngombol, Muh. Khabib, S.TP., M.M., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya regulasi desa sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat desa. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis oleh Pendamping Desa, yang memberikan pemahaman terkait tata cara penyusunan, sistematika, serta substansi Perdes dan Perkades agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Desa (Perdes) merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pedoman dalam pelaksanaan kewenangan desa, pengelolaan keuangan desa, serta pengaturan kehidupan sosial kemasyarakatan di desa. Sementara itu, Peraturan Kepala Desa (Perkades) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai aturan pelaksana dari Perdes atau sebagai pengaturan teknis operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Desa di Kecamatan Ngombol semakin mampu menyusun Perdes dan Perkades yang tertib administrasi, tepat substansi, dan memiliki kepastian hukum, sehingga dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa.

Ke depan, Pemerintah Kecamatan Ngombol berharap seluruh Pemerintah Desa dapat lebih proaktif, tertib regulasi, serta konsisten dalam menerapkan Perdes dan Perkades yang telah disusun, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment