- Desa Girirejo Laksanakan Penetapan Calon dan Bobot Pengabdian dalam Pengisian Perangkat Desa
- Desa Rasukan dan Desa Laban Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Lokal
- DWP Kecamatan Ngombol Gelar Rapat Koordinasi Bahas Program Kerja Berbasis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
- Kecamatan Ngombol Lakukan Intensifikasi PBB-P2 Di Desa Bojong dan Desa Klandaran.
- Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Wingkotinumpuk
- Musyawarah Desa Khusus Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Karangtalun
- Capaian PBB-P2 Desa Wasiat Masih 32,12%, Kecamatan Ngombol Dorong Percepatan Penyetoran
- Camat Ngombol Hadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Bupati Purworejo Resmi Melepas 704 Jamaah Calon Haji Tahun 2025
- Camat Ngombol Hadiri Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas Dan Jabatan Fungsional
Langgar Perda Tata Ruang, Pemkab Purworejo Beri Sanksi 2 Usaha Karaoke
Berita Terkait
- Resmi Dibuka oleh Pj Sekda, PORKAB 2024 Diikuti 11 Cabor0
- Kecamatan Ngombol Mengirimkan Kontingen Dalam Festival Dalang Anak (FDA)0
- Tunjukkan Komitmen Jaga Netralitas, Para Pejabat Pemkab Purworejo Tandatangani Pakta Integritas 0
- Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 20240
- Pjs Bupati Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Bendungan Bener0
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kecamatan Ngombol Tahun 20240
- KPU Purworejo Tetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 20240
- Bupati Buka Lomba MAPSI Ke-25 Jenjang SD Tingkat Kabupaten0
- Bupati Kukuhkan Paguyuban Pelaku Seni Purworejo0
- Nelayan Purworejo Mendapat Bimtek dari KKP0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- KERJA BHAKTI GOTONG ROYONG ADALAH ADAT DESA NGOMBOL
Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mewujudkan tertib ruang, salah satunya adalah melakukan kegiatan pengenaan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar perda RTRW. Termasuk terhadap 2 bangunan tempat karaoke yang terindikasi melanggar perda RTRW. Terhadap 2 bangunan tersebut telah dilakukan berbagai kegiatan mulai dari pengawasan, kajian, penetapan tindakan sanksi hingga pengenaan sanksi administratif.
Sesuai dengan rekomendasi pembahasan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada tanggal 7 Agustus 2022, penanganan terhadap dua kasus karaoke di Kabupaten Purworejo telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi hingga pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang. Oleh karena itu Kabupaten Purworejo diminta untuk dapat menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan menerbitkan surat keputusan pembongkaran terhadap dua tempat karaoke tersebut.
Dalam rangka penerbitan surat keputusan tersebut, Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPi MA memimpin rapat pembahasan finalisasi sekaligus penandatanganan naskah surat keputusan, Rabu malam (9/10/2024). Rapat dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Pj Sekda, Asisten 1 dan beberapa perangkat daerah terkait.
Dalam rapat terungkap bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kegiatan pembongkaran harus dilakukan oleh pelanggar dengan batasan waktu yang telah ditentukan, apabila pelanggar tidak melakukan pembongkaran maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa.
”Dengan diterbitkannya surat keputusan bupati tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang,” tandas Pjs Bupati.
Lebih lanjut Pjs Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Purworejo saat ini telah memiliki peraturan yang mengatur peruntukan ruang di seluruh wilayah dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041.
”Di dalam Perda tersebut diatur berbagai macam peruntukan ruang salah satunya adalah peruntukan ruang untuk pertanian tanaman pangan yang di dalamnya memuat peta tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa Kawasan KP2B tersebut di dalam Perda tersebut, merupakan kawasan yang peruntukannya untuk kegiatan pertanian dan dilarang dilakukan alih fungsi, kecuali kegiatan-kegiatan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
”Terhadap tempat karaoke di Desa Popongan telah diberikan pengenaan sanksi sejak tahun 2022 berupa peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan tertulis 3 dan penghentian kegiatan. Sedangkan yang kedua, tempat usaha karaoke yang berlokasi di Desa Kesugihan Kecamatan Banyuurip telah diberikan Surat Peringatan ke-1, Surat Peringatan ke-2 dan Surat Peringatan ke-3 pada tahun 2022,” jelasnya.