- Pelantikan Pengurus Pengganti Antar Waktu Kwartir Ranting Kecamatan Ngombol
- TP PKK Glondongan Sruwoh Gelar Halal Bihalal dan Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Ngombol
- PMI Ngombol Sosialisasikan Donor Darah di Acara Halal Bihalal Keluarga Besar Tutwuri Handayani Ngombol
- Rapat Koordinasi Dana Desa dan Percepatan di Kecamatan Ngombol
- Monitoring Penyerapan Gabah dan Beras Petani di Penggilingan Padi Seboropasar
- Pelantikan Perangkat Desa Kedondong Tahun 2025
- Semangat Kebersamaan Warnai Halal Bihalal Kecamatan Ngombol
- Camat Ngombol Hadiri Final Lomba Kano di Desa Pagak
- Pembukaan Lomba Kano Meriahkan Desa Pagak
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo Bahas Persetujuan Hibah, RPJMD, dan LKPJ Bupati
Masa Keanggotaan BPD Diperpanjang, Bupati Serahkan SK Perpanjangan
Berita Terkait
- Ribuan Anggota PPDI Purworejo Ikuti Apel Bhakti Pamong Dalam Rangka Harlah Ke-180
- Konferensi Sekretaris Desa Se-Kecamatan Ngombol Bahas Penguatan Administrasi dan Pelayanan Publik0
- Konferensi Kepala Desa Se-Kecamatan Ngombol Digelar, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan0
- Konferensi Sekretaris Desa Se-Kecamatan Ngombol0
- Menghadiri Undangan Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Purworejo di Hall Convention Room0
- Penyaluran BLT DD di Desa Mendiro Kecamatan Ngombol0
- Konferensi Kepala Desa Se-Kecamatan Ngombol di Desa Wasiat0
- Audiency PPDI Kecamatan Ngombol dengan Uii0
- Rakor Pembentukan Tim Reaksi Cepat Pelunasan Pajak PBB0
- Konferensi Sekretaris Desa Se-Kecamatan Ngombol0
Berita Populer
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2026 se-Kabupaten Purworejo.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pengukuhan keanggotan BPD oleh camat masing-masing. Tampak hadir mendampingi Bupati, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Bambang Susilo, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP MSi, Kabag Pemerintahan Ganis Pramudito SSTP MSi dan Kabag Prokopim Anas Naryadi SH MM.
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun.
”Untuk itu, saya sampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, teriring harapan agar dapat berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di desa,” ungkapnya.
Bupati berharap, dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan ini, jalannya pemerintahan desa akan semakin baik dan pembangunan desa semakin lancar. Ia juga juga berharap, antara BPD dan Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dan harmonis. Sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.
Berkaitan dengan aspirasi BPD yang disampaikan beberapa waktu lalu, Bupati mengaku dapat memahami kegundahan para anggota BPD. Dirinya dapat memahami dan akan memperhatikan terwujudnya tunjangan BPD yang layak.
”Namun mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, maka secara normatif penerbitan peraturan di daerah perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” katanya.
Guna mendukung hal tersebut, Bupati mengimbau agar Pemerintah Desa senantiasa berinovasi dalam menggali potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, tetapi tetap dalam bingkai peraturan perundang-undangan.
”Guna kelancaran stabilitas jalannya pemerintah desa, saya nyuwun agar seluruh anggota BPD tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dan tetap berpartisipasi aktif bersama pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di desa. Utamanya sebagai tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini, seperti penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa,” pesannya.