Musrenbangdes Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2024 Desa Laban | Kecamatan Ngombol

By Bregodo AwuAwu Langit 21 Sep 2023, 08:51:15 WIB Kegiatan
Musrenbangdes Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2024 Desa Laban | Kecamatan Ngombol

Keterangan Gambar : Musrenbangdes Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2024 Desa Laban | Kecamatan Ngombol


Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah salah satu mekanisme partisipatif yang dilakukan oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk menyusun rencana pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Musrenbangdes merupakan bagian dari siklus perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan desa.

Pada tanggal 18 September 2023, Desa Laban melaksanakan Musrenbangdes untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024. Musrenbangdes dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), organisasi kemasyarakatan (ormas), dan organisasi non-pemerintah (LSM). Musrenbangdes juga dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah kecamatan dan kabupaten.

Proses Musrenbangdes Desa Laban dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu:

  • Pembukaan. Tahap ini dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Laban yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa tahun 2023 dan arah kebijakan pembangunan desa tahun 2024. Selanjutnya, sambutan dari Camat Ngombol yang memberikan apresiasi atas capaian pembangunan desa Laban dan memberikan masukan untuk perbaikan di masa mendatang.
  • Penyampaian usulan masyarakat. Tahap ini dilakukan dengan cara diskusi kelompok berdasarkan sektor pembangunan, yaitu: infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, dan pemerintahan. Setiap kelompok diminta untuk menyampaikan usulan prioritas pembangunan desa tahun 2024 sesuai dengan kebutuhan dan potensi desanya. Usulan-usulan tersebut kemudian disajikan di depan forum Musrenbangdes untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari peserta lainnya.
  • Penetapan prioritas pembangunan desa. Tahap ini dilakukan dengan cara voting atau pemungutan suara oleh seluruh peserta Musrenbangdes untuk menentukan prioritas pembangunan desa tahun 2024 berdasarkan usulan-usulan yang telah disampaikan sebelumnya. Hasil voting tersebut kemudian diumumkan oleh Kepala Desa Laban sebagai dasar penyusunan RKPDes tahun 2024.

Hasil Musrenbangdes Desa Laban menunjukkan bahwa prioritas pembangunan desa tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Infrastruktur: pembangunan jalan desa, jembatan, irigasi, saluran air bersih, dan fasilitas umum lainnya.
  • Ekonomi: pengembangan usaha tani dan ternak, pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas produk local, dan peningkatan akses pasar.
  • Sosial budaya: peningkatan kesehatan masyarakat; peningkatan pendidikan masyarakat; pelestarian budaya lokal; dan penguatan kelembagaan masyarakat.
  • Lingkungan hidup: pengelolaan sampah; penghijauan; konservasi sumber daya alam; dan mitigasi bencana.
  • Pemerintahan: peningkatan kapasitas aparatur desa; peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa; peningkatan partisipasi masyarakat; dan peningkatan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten.

Musrenbangdes Desa Laban merupakan salah satu contoh dari pelaksanaan demokrasi partisipatif di tingkat desa. Musrenbangdes memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam perencanaan pembangunan desanya sesuai dengan aspirasi dan kepentingannya. Musrenbangdes juga memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk mendengarkan dan menampung usulan-usulan dari masyarakat serta mengakomodasinya dalam RKPDes. Dengan demikian, Musrenbangdes dapat meningkatkan kualitas dan relevansi pembangunan desa serta memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, Musrenbangdes Desa Laban juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  • Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam penyelenggaraan Musrenbangdes, baik dari pihak pemerintah desa maupun masyarakat.
  • Kurangnya sumber daya keuangan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan Musrenbangdes, terutama untuk biaya transportasi, konsumsi, dokumentasi, dan fasilitas lainnya.
  • Kurangnya sumber daya informasi yang akurat dan terkini mengenai kondisi desa, potensi desa, dan kebijakan pembangunan desa, baik dari pihak pemerintah desa maupun masyarakat.
  • Kurangnya koordinasi dan sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan desa.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, antara lain:

  • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam Musrenbangdes melalui pelatihan, bimbingan, dan pendampingan yang berkelanjutan.
  • Meningkatkan alokasi anggaran yang dialokasikan untuk Musrenbangdes baik dari APBDes maupun dari sumber-sumber lain seperti dana desa, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan bantuan keuangan lainnya.
  • Meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas sumber daya informasi yang berkaitan dengan pembangunan desa melalui pengembangan sistem informasi desa (SID) yang terintegrasi dengan sistem informasi kecamatan (SIK), kabupaten (SIKab), provinsi (SIProv), dan pusat (SIPus).
  • Meningkatkan motivasi dan partisipasi masyarakat dalam Musrenbangdes melalui sosialisasi, edukasi, advokasi, dan fasilitasi yang intensif dan inklusif.
  • Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah desa dengan pemerintah di atasnya serta dengan pihak-pihak lain seperti swasta, akademisi, LSM, media massa, dan masyarakat sipil dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment