- Camat Ngombol Hadiri Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas Dan Jabatan Fungsional
- Monitoring PBB-P2
- Musyawarah Antar Desa (MAD) Bumdesma Mitra Maju LKD Kecamatan Ngombol
- Rapat Kerja TP PKK Desa se-Glondongan Keburuhan
- Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo: Penyampaian Raperda RPJMD Tahun 2025–2029
- Monitoring PBB-P2 Kecamatan Ngombol: Desa Kuwukan Capai 50%, Susuk Lampaui 50%
- Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Awu-awu
- Sengkuyung Prioritas: Sinergi Gubernur dan Bupati dalam Optimalisasi Penerimaan PKB dan Opsen PKB
- Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Sumberrejo
Rapat Percepatan APBDes Perubahan 2023 Kecamatan Ngombol
Berita Terkait
- Rapat Monitoring Musrenbangdes Kecamatan Ngombol0
- Kegiatan Santiaji Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ngombol0
- MUSDES PERUBAHAN APBDES TAHUN 2023 DESA SEBORO PASAR0
- MUSDES PERUBAHAN RKPDES DAN APBDES TAHUN 2023 DESA SECANG0
- Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi di Kantor Kecamatan Ngombol0
- Penerimaan KKN Mahasiswa UII di Kecamatan Ngombol0
- REMBUG STUNTING DESA NGOMBOL0
- REMBUG STUNTING DESA MENDIRO0
- REMBUG STUNTING DESA LABAN0
- REMBUG STUNTING DESA WONOSRI0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Keterangan Gambar : Rapat Percepatan APBDes Perubahan 2023 Kecamatan Ngombol
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah instrumen perencanaan dan penganggaran yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola keuangan desa. APBDes harus disusun sesuai dengan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBDes adalah adanya kemungkinan perubahan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan. Perubahan tersebut bisa disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal, seperti perubahan kebijakan, kondisi sosial ekonomi, bencana alam, atau hal-hal lain yang tidak terduga. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBDes secara berkala untuk mengakomodasi perubahan tersebut.
Untuk tahun anggaran 2023, pemerintah desa di Kecamatan Ngombol memiliki rencana untuk melakukan percepatan APBDes perubahan. Percepatan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyusunan, pengesahan, dan pelaksanaan APBDes perubahan agar sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat desa. Percepatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan dalam percepatan APBDes perubahan 2023 Kecamatan Ngombol adalah sebagai berikut:
- Melakukan evaluasi kinerja dan realisasi APBDes semester pertama tahun 2023 pada bulan Juli 2023.
- Menyusun rancangan APBDes perubahan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari masyarakat desa pada bulan Agustus 2023.
- Mengajukan rancangan APBDes perubahan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk dibahas dan disepakati pada bulan September 2023.
- Mengesahkan rancangan APBDes perubahan menjadi APBDes perubahan melalui Peraturan Desa pada bulan Oktober 2023.
- Melaksanakan APBDes perubahan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan pada bulan November dan Desember 2023.
Dengan melakukan percepatan APBDes perubahan 2023 Kecamatan Ngombol, diharapkan pemerintah desa dapat lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan desa. Selain itu, percepatan ini juga dapat memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran yang lebih tepat sasaran dan efektif untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.