Rapat Percepatan Pelunasan PBB 2023 di Kecamatan Ngombol

By Bregodo AwuAwu Langit 20 Sep 2023, 11:26:38 WIB Kegiatan
Rapat Percepatan Pelunasan PBB 2023 di Kecamatan Ngombol

Keterangan Gambar : Rapat Percepatan Pelunasan PBB 2023


Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan daerah. PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 dibayar setiap tahun oleh wajib pajak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 adalah kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan pembayaran. Untuk itu, pemerintah daerah Kabupaten Purworejo telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas percepatan pelunasan PBB-P2.

Percepatan pelunasan PBB-P2 adalah program yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo dengan cara membayar langsung di tempat pelayanan PBB-P2 terdekat. Dengan program ini, wajib pajak tidak perlu menunggu surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang biasanya dikirimkan melalui pos atau petugas pemungut. Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai cara pembayaran yang tersedia, seperti melalui bank, ATM, e-banking, minimarket, atau aplikasi online.

Salah satu kecamatan yang telah menerapkan program percepatan pelunasan PBB-P2 adalah Kecamatan Ngombol. Kecamatan Ngombol merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Purworejo yang memiliki potensi PBB-P2 yang cukup besar. 

Untuk mencapai target tersebut, Kecamatan Ngombol telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar PBB-P2 sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
  • Membentuk tim percepatan pelunasan PBB-P2 yang terdiri dari camat, kepala desa, lurah, petugas pemungut, dan relawan.
  • Membuka loket pelayanan PBB-P2 di kantor kecamatan, kantor desa, kantor kelurahan, dan tempat-tempat strategis lainnya.
  • Memberikan insentif dan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo, seperti pengundian hadiah, piagam penghargaan, atau bantuan sosial.
  • Melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak-pihak terkait, seperti BPKPAD, Bank Jateng, PT Pos Indonesia, dan mitra pembayaran lainnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment