PELANTIKAN BPD DESA NGOMBOL

By Bregodo AwuAwu Langit 11 Jan 2020, 10:32:11 WIB Pemerintahan
PELANTIKAN BPD DESA NGOMBOL

Desa Ngombol kecamatan Ngombol kabupaten Purworejo berlangsung acara pemberhentian dengan hormat dan pengesahan pengganti anggota badan permusyawaratan desa ( BPD ) Desa Ngombol, masa jabatan 2018 – 2024.

Acara ini dihadiri Camat Ngombol Nurfiana, S.STP. yang sekaligus memimpin pelantikan dan para tamu undangan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tim penggerak PKK serta ketua RW dan RT se Desa Ngombol. Camat Ngombol Nurfiana, S.STP. dalam sambutannya mengatakan bahwa Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis. Dikatakan bahwa  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.

Nurfiana, S.STP. juga menekankan agar program kerja yang dicanangkan pemerintahan desa dan BPD yang baru bisa sinkron dan sinergis dengan program pembangunan yang direncanakan atau sudah ditetapkan pemerintah daerah. “Setelah selesai dilantik ini, bapak ibu mengayomi undang-undang dan aturan-atuaran yang berlaku. Jika kita tidak berkoordinasi, tidak bekerjasama, maka tujuan kita ini tidak akan satu, tidak nyambung istilahnya,” pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment