PENDAMPING DESA PROFESIONAL LAKUKAN MONITORING PENGGUNAAN DD II 2019

By Bregodo AwuAwu Langit 21 Sep 2019, 09:50:58 WIB Kegiatan
PENDAMPING DESA PROFESIONAL LAKUKAN MONITORING PENGGUNAAN DD II 2019

Pembangunan desa sebagai sistem yang dikonstruksi UU Desa yaitu UU No 6 tahun 2014, menempatkan masyarakat pada posisi strategis, sebagai subjek pembangunan. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang dan peran strategis dalam tata kelola Desa, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pembangunan Desa.

Dalam rangka mendukung implementasi UU tersebut pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa. Berdasarkan Literasi yang ada Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, yaitu (1) Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa, (2)Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa, (3) Mendampingi masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa, (4) Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa

Menindak lanjuti pengguliran Dana Desa tahap II tahun 2019 untuk desa Tanjung Kecamatan Ngombol, Pendamping Lokal Desa (PLD) desa setempat melakukan monitoring penggunaan dana tersebut. Dalam pengelolaan keuangan dana yang dikelola desa, pemerintah sangat ketat melaksanakan pengawasan, untuk itu PLD diharapkan dapat memfasilitasi dan membimbing atau mengarahkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan atau evaluasi penggunaan dana tersebut.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment