Desk Efisiensi Anggaran Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025

By Bregodo AwuAwu Langit 27 Mar 2025, 22:00:21 WIB Kegiatan
Desk Efisiensi Anggaran Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025

Purworejo, 27 Maret 2025 - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA) melaksanakan Desk Efisiensi Anggaran Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan efisiensi anggaran yang merupakan tahap kedua setelah sebelumnya telah dilakukan efisiensi pada beberapa item belanja untuk pelaksanaan anggaran tahun 2025.

Pada efisiensi tahap pertama, pengurangan anggaran telah dilakukan pada beberapa pos belanja, yaitu belanja perjalanan dinas sebesar 60%, belanja makan minum rapat sebesar 40%, serta belanja alat tulis kantor sebesar 50%. Sementara itu, efisiensi dalam penyusunan Perubahan RKPD tahun 2025 ini didasarkan pada beberapa regulasi, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tentang penundaan belanja fisik sarana dan prasarana, Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 90.

Dalam perubahan RKPD, efisiensi anggaran ditetapkan secara merata sebesar 17,5% dari total anggaran yang ada. Namun, rincian belanja yang harus diefisiensi diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan pengecualian pada belanja aspirasi dan gaji pegawai.

Melalui kebijakan efisiensi ini, diharapkan pengelolaan anggaran di Kabupaten Purworejo dapat lebih optimal dan efektif dalam mendukung program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment