Kecamatan Ngombol Ikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo: Bahas Serangkaian Raperda Strategis dalam Sidang Maraton 9 Desember 2025

By administrator 11 Des 2025, 15:08:41 WIB Pemerintahan
Kecamatan Ngombol Ikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo: Bahas Serangkaian Raperda Strategis dalam Sidang Maraton 9 Desember 2025

Keterangan Gambar : Muh khabib S.TP., M.M. saaat hadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo


Purworejo – Pemerintah Kecamatan Ngombol menghadiri rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo pada Selasa, 9 Desember 2025, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Sidang dilakukan dalam beberapa sesi dengan pembahasan agenda yang cukup padat, mencakup penjelasan, penyampaian, pembahasan, hingga tanggapan resmi terkait sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan menjadi landasan regulasi daerah.

Rapat dimulai pukul 15.00 WIB yang diawali dengan penjelasan DPRD atas dua Raperda Prakarsa, yakni:

  1. Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi,

  2. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Agenda ini menjadi pembuka pembahasan regulasi yang akan berpengaruh besar pada peningkatan kualitas tata kelola infrastruktur digital dan penyelenggaraan demokrasi desa di Kabupaten Purworejo.

Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, sidang dilanjutkan dengan penyampaian tiga Raperda oleh Bupati Purworejo, yakni:

  1. Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,

  2. Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,

  3. Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Ketiga Raperda tersebut menjadi isu penting karena menyangkut aspek fundamental dalam pemerintahan, mulai dari pengaturan aset daerah, manajemen sumber daya manusia di tingkat desa, hingga struktur organisasi penyelenggara pemerintahan desa.

Pada pukul 20.00 WIB, rapat berlanjut dengan agenda penyampaian Pendapat Bupati atas dua Raperda Prakarsa dari DPRD. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan pandangan dan pertimbangan eksekutif terhadap substansi Raperda terkait penataan infrastruktur telekomunikasi dan perubahan regulasi pemilihan kepala desa, sebagai bagian dari harmonisasi regulasi antara legislatif dan eksekutif.

Memasuki pukul 21.00 WIB, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Pemandangan Umum dari seluruh Fraksi di DPRD mengenai tiga Raperda yang disampaikan Bupati sebelumnya. Pemandangan umum ini menggambarkan sikap dan pandangan politik masing-masing fraksi terhadap rancangan regulasi yang dinilai memiliki dampak signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada sesi ini pula ditetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, 9, dan 10 yang akan bertugas membahas lebih lanjut Raperda-Raperda tersebut.

Di penghujung rapat, sekitar pukul 22.00 WIB, sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban resmi dari DPRD atas Pendapat Bupati, serta jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi. Selain itu, diumumkan pula susunan Pimpinan Pansus 7, 8, 9, dan 10 yang akan memimpin pembahasan teknis lanjutan terhadap Raperda yang telah ditetapkan.

Kehadiran Kecamatan Ngombol dalam sidang ini menjadi bagian penting dari peran serta kecamatan dalam mengikuti dinamika kebijakan daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan sektor pemerintahan desa, perangkat desa, penyelenggaraan pemilihan kepala desa, serta pengelolaan infrastruktur dan aset daerah.

Rapat Paripurna yang berlangsung maraton hingga larut malam tersebut menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memastikan kualitas regulasi daerah semakin baik, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui agenda ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun mendatang dapat berjalan lebih efektif, terarah, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment