▴Hakordia Tahun 2025▴
▴Karnaval Kecamatan Ngombol Tahun 2025▴- Sosialisasi Reorganisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Kecamatan Ngombol Gelar Sosialisasi Penyaluran CPP Bersama Bulog
- Kasi Pembangunan Kecamatan Ngombol Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Eliminasi Malaria Kabupaten Purworejo
- Kasi Pembangunan Kecamatan Ngombol Hadiri Rakor Penyaluran Bantuan Pangan Februari–Maret 2026
- Sekcam Ngombol Hadiri Rakor Persiapan Pembinaan RT/RW Tahun 2026 di Purworejo
- Peninjauan Lokasi Gerai KDMP di Eks Bangunan Sekolah, Ngombol Tekankan Tertib Administrasi
- Apel Senin Pagi Kecamatan Ngombol Bahas Tindak Lanjut Permintaan Inspektorat dan Persiapan Rakor KDMP
- Langkah Nyata untuk Petani: Uji Tanah di Depokrejo Bawa Harapan Baru
- Jelang Reorganisasi BPD, Kecamatan Ngombol Gelar Rapat Internal, Ini yang Dibahas!
- Kecamatan Ngombol Dukung Penguatan Infrastruktur Berbasis Lingkungan dalam Musrenbang RKPD Purworejo 2027
MUSRENBANGDES RPJMDES 2019-2025 DESA KLANDARAN
Berita Terkait
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL0
- CAMAT NGOMBOL PIMPIN KONFERENSI SEKDES KECAMATAN NGOMBOL0
- JADIKAN DESA BERDIKARI MELALUI BURSA INOVASI DESA0
- PEMBUKAAN TURNAMEN RAJA KARTU CUP IV DI DESA KEMBANGKUNING KECAMATAN NGOMBOL0
- PERSIAPAN BURSA INOVASI DESA DI KECAMATAN NGOMBOL0
- PENGAJIAN RUTIN KECAMATAN NGOMBOL0
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO50
- PERSIAPAN AGUSTUSAN DI KECAMATAN NGOMBOL0
- CAPTURING INOVASI DESA BUDIDAYA MAGGOT DESA TUMENGGUNGAN0
- MUSDUS PENYUSUNAN RPJM DESA 2019-2025 DESA PEJAGRAN0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- Bimbingan Teknis Aplikasi e-BMD Dalam Rangka Implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Menindaklanjuti hasil Musdus di Desa Klandaran, selanjutnya dilakukan penyusunan RPJMDes melalui Musyawarah Desa atau akrab disebut Musdes.
Musrenbangdes RPJMDes Desa Klandaran telah dilaksanakan dengan lancar dan mufakat sesuai dengan keputusan forum yang dimulai pada pukul 09.00 WIB,hari Selasa(06/08/2019) sampai dengan selesai, bertempat di Balai Desa Klandaran, Kecamatan Ngpmbol, Kabupaten Purworejo.
Musrenbangdes tersebut dihadiri Muh Mutaki Fatoni. Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa Klandaran, Pamong Desa Klandaran, Tim Penyusun RPJMDes, BPD Klandaran, LKD Desa Klandaran, Perwakilan LKD Dusun dan Tokoh Masyarakat masing-masing dusun serta beberapa warga Desa Klandaran. Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Klandaran Bapak Gatot Sunyoto dan bertindak sebagai Pimpinan Musyawarah yaitu Ketua BPD Klandaran yang dilanjutkan penyampaian materi oleh Ketua Tim Penyusun RPJMDes Bapak Heru Saptono.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa terselenggaranya MusDes RPJMDes ini berkat persiapan dan kerja keras Tim Panitia 11 MusDes RPJMDes berasama Pendamping Lokal Desa adalah tim yang tak kenal lelah, tak kenal waktu lembur hingga dini hari merekap materi demi lancarnya demi suksesnya MusDes RPJMDes. Mereka adalah Tim 11 Penyusun dan Perumus RPJMDes Desa Klandaran 2019-2025 yang ditunjuk dan dibentuk langsung oleh Kepala Desa Klandaran yaitu bapak Gatot Sunyoto.
Kegiatan Musrenbangdes RPJMDes Tahun 2019-2025 Desa Klandaran diselenggarakan melalui dua sesi atau dua tahap, yaitu sesi pertama dilakukan Sidang Umum yang dipimpin oleh Ketua BPD Klandaran. Sesi kedua yaitu Sidang Komisi yang terdiri dari 5 Komisi (Komisi A : Bidang Pemerintahan Desa Klandaran, Komisi B : Bidang Pembangunan Desa Klandaran, Komisi C : Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, D : Bidang Pemberdayaan, dan E : Bidang kebencanaan Desa Klandaran.
Dalam sidang umum disampaikan Landasan Yuridis pelaksanaan MusDes RPJMDes yaitu UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 54 & 79 dan Permendagri No. 2 tahun 2014 tentang MusDes.
Peserta dibagi menjadi 5 komisi bidang untuk mencermati rekapan RPJMDes yang telah disusun tim penyusun dan menyepakati hasil pencermatan.
Setelah semua proses dilalui, maka seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RPJMDes 2019-2025 Desa Klandaran yaitu menyetujui hasil dari masing-masing sidang komisi, yang selanjutnya dimusyawarahkan ke Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Klandaran.
Musrenbangdes RPJMDes berjalan lancar dan musyawarah tersebut ditutup dengan pembentukan Tim Penyusun RKPDes Murni tahun 2020 Desa Klandaran oleh Kepala Desa Klandaran.


.png)
.png)
.png)
.png)
.png)


