MUSRENBANGDES RPJMDES 2019-2025 DESA KLANDARAN

By Bregodo AwuAwu Langit 13 Agu 2019, 15:29:22 WIB Pemerintahan
MUSRENBANGDES RPJMDES 2019-2025 DESA KLANDARAN

Menindaklanjuti hasil Musdus di Desa Klandaran, selanjutnya dilakukan penyusunan RPJMDes melalui Musyawarah Desa atau akrab disebut Musdes.

Musrenbangdes RPJMDes Desa Klandaran telah dilaksanakan dengan lancar dan mufakat sesuai dengan keputusan forum yang dimulai pada pukul 09.00 WIB,hari Selasa(06/08/2019) sampai dengan selesai, bertempat di Balai Desa Klandaran, Kecamatan Ngpmbol, Kabupaten Purworejo.

Musrenbangdes tersebut dihadiri Muh Mutaki Fatoni. Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa Klandaran, Pamong Desa Klandaran, Tim Penyusun RPJMDes, BPD Klandaran, LKD Desa Klandaran, Perwakilan LKD Dusun dan Tokoh Masyarakat masing-masing dusun serta beberapa warga Desa Klandaran. Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Klandaran Bapak Gatot Sunyoto dan bertindak sebagai Pimpinan Musyawarah yaitu Ketua BPD Klandaran yang dilanjutkan penyampaian materi oleh Ketua Tim Penyusun RPJMDes Bapak Heru Saptono.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa terselenggaranya MusDes RPJMDes ini berkat persiapan dan kerja keras Tim Panitia 11 MusDes RPJMDes berasama Pendamping Lokal Desa adalah tim yang tak kenal lelah, tak kenal waktu lembur hingga dini hari merekap materi demi lancarnya demi suksesnya MusDes RPJMDes. Mereka adalah Tim 11 Penyusun dan Perumus RPJMDes Desa Klandaran 2019-2025 yang ditunjuk dan dibentuk langsung oleh Kepala Desa Klandaran yaitu bapak Gatot Sunyoto.

Kegiatan Musrenbangdes RPJMDes Tahun 2019-2025 Desa Klandaran diselenggarakan melalui dua sesi atau dua tahap, yaitu sesi pertama dilakukan Sidang Umum yang dipimpin oleh Ketua BPD Klandaran. Sesi kedua yaitu Sidang Komisi yang terdiri dari 5 Komisi (Komisi A : Bidang Pemerintahan Desa Klandaran, Komisi B : Bidang Pembangunan Desa Klandaran, Komisi C : Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, D : Bidang Pemberdayaan, dan E : Bidang kebencanaan Desa Klandaran.

Dalam sidang umum disampaikan Landasan Yuridis pelaksanaan MusDes RPJMDes yaitu UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 54 & 79 dan Permendagri No. 2 tahun 2014 tentang MusDes.

Peserta dibagi menjadi 5 komisi bidang untuk mencermati rekapan RPJMDes yang telah disusun tim penyusun dan menyepakati hasil pencermatan.

Setelah semua proses dilalui, maka seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RPJMDes 2019-2025 Desa Klandaran yaitu menyetujui hasil dari masing-masing sidang komisi, yang selanjutnya dimusyawarahkan ke Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Klandaran.

Musrenbangdes RPJMDes berjalan lancar dan musyawarah tersebut ditutup dengan pembentukan Tim Penyusun RKPDes Murni tahun 2020 Desa Klandaran oleh Kepala Desa Klandaran.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment