Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Tera/Tera Ulang Tahun 2025 di Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo

By administrator 02 Mei 2025, 12:41:39 WIB Kegiatan
Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Tera/Tera Ulang Tahun 2025 di Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Foto pelaksanaan kegiatan


Purworejo – Taufik Hidayat, S.E., M.A.P., Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Ngombol, menghadiri Rapat Koordinasi  Persiapan Sidang Tera/Tera Ulang Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo, pada 02 Mei 2025 bertempat di Aula Wirausaha  Dinas KUKMP.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas KUKMP, dan diikuti oleh perwakilan dari kecamatan serta instansi terkait. Dalam sambutannya, Kepala Dinas KUKMP menyampaikan bahwa kegiatan tera dan tera ulang bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen maupun pelaku usaha, serta menjamin kualitas dan integritas produk yang beredar di pasar.

Pada kesempatan tersebut, Dinas KUKMP juga menekankan pentingnya pendataan pasar yang ada di wilayah desa dan kelurahan. Pasar dengan retribusi terbesar akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan tera ulang. Kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk mengawasi dan menjamin keakuratan takaran dan timbangan di pasar, memastikan bahwa volume barang yang diperjualbelikan sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak merugikan pihak mana pun.

Namun demikian, khusus untuk Kecamatan Ngombol, disampaikan bahwa tidak ada penjadwalan khusus untuk kegiatan tera tahun ini, mengingat hanya terdapat satu pasar aktif, yaitu Pasar Ngambi, yang jumlah perangkat UTTP-nya terbatas.

Dengan diadakannya rakor ini, diharapkan bahwa pelaksanaan sidang tera/tera ulang pada tahun 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target, serta seluruh pasar yang terjadwal dapat memenuhi kewajiban dan standar alat ukur sesuai dengan peraturan yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment