▴Hakordia Tahun 2025▴
▴Karnaval Kecamatan Ngombol Tahun 2025▴- Monitoring PBB-P2, Kecamatan Ngombol Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
- Perkuat Perencanaan, Sekcam Ngombol Ikuti Desk Renja PD 2027 di Bapperida
- Tindak Lanjut Hasil Desk Renja 2027, Kecamatan Ngombol Selaraskan dengan PITULUNGAN
- Perkuat Tata Kelola Arsip, Kasubbag Umpeg Konsultasi ke Dinpusip Purworejo
- Sinergi untuk Negeri: Jawa Tengah Percepat Implementasi Kecamatan Berdaya
- Hadir di Mini Expo Bank Jateng, Camat Ngombol Dukung Literasi Keuangan Masyarakat
- Pemkab Purworejo dan UNY Matangkan Rencana Pembukaan Kampus di Purworejo, Wero Ngombol Jadi Opsi Lokasi
- Sekcam Ngombol Wakili Camat Hadiri Silaturahmi PPWP di Desa Ngombol
- Apel Senin Pagi Kecamatan Ngombol, Camat Tekankan Kehati-hatian Pengelolaan Keuangan dan Persiapan Program Kecamatan Berdaya
- Kecamatan Ngombol Gelar Sosialisasi Pemeringkatan BUMDes
SURAT EDARAN WFH ( WORK FROM HOME ) DARI BUPATI PURWOREJO BAGI ASN
Berita Terkait
- PUBLIKASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG VIRUS CORONA0
- PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1441 H DESA WASIAT0
- KEGIATAN PERPUSTAKAAN DESA NGOMBOL0
- PEMBAGIAN BPNT DI DESA WONOSARI0
- PEMBAGIAN BPNT DI DESA PULUTAN0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- Bimbingan Teknis Aplikasi e-BMD Dalam Rangka Implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Menyikapi perkembangan yang ada, dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19, Bupati Purworejo melalui surat edaran nomor : 800/3426/2020 tanggal 26 Maret 2020 merubah beberapa ketentuan, diantaranya :
Para Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Perangkat Daerah yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Purworejo tetap masuk kerja dan berdomisili sementara di wilayah kabupaten Purworejo. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan transportasi umum dan bertempat tinggal di luar Kabupaten Purworejo, dapat sepenuhnya menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya ( work from home ).
Selama pelaksanaan pelaksanaan Work from Home, ASN wajib mengaktifkan alat komunikasi (hp android), untuk membangun koordinasi, komunikasi horizontal dan konsultasi kepada kepala perangkat daerah, sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.
Surat edaran tersebut tidak berlaku bagi ASN di lingkungan BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinkes, RSUD Dr Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro, pejabat administrator dilingkungan Setda, dan anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan tersebut sampai pada tanggal 31 Maret 2020, dan akan ditinjau kembali melihat perkembangan serta situasi yang ada.



.png)
.png)
.png)
.png)


