▴Karnaval Kecamatan Ngombol Tahun 2025▴- Camat Ngombol Hadiri Rapat Pembahasan Tunjangan Penghasilan Plt Sekretaris Desa Kalitanjung
- Camat Ngombol Pimpin Staff Meeting Pengendalian Realisasi Anggaran
- Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Lantik Ketua TP PKK dan Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Ngombol
- Kasi Pemerintahan Umum dan Trantibum Kecamatan Ngombol Hadiri Purnawiyata Siswa Kelas IX SMP Negeri 30 Purworejo
- Sekcam Ngombol Hadiri Rakor Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
- Kecamatan Ngombol Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
- Camat Ngombol Hadiri Pengajian Akbar “Candi Bersholawat” dalam Rangka Haul KH. Farhan Mahruzi Al Hafidz dan Nyai Siti Salimah
- Kecamatan Ngombol Kompak! Kantor Bersih, Lingkungan Asri
- Prakom Kecamatan Ngombol Hadiri Kegiatan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) PPID Kabupaten Purworejo
- Camat Ngombol Hadiri Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Wingkoharjo
SURAT EDARAN WFH ( WORK FROM HOME ) DARI BUPATI PURWOREJO BAGI ASN
Berita Terkait
- PUBLIKASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG VIRUS CORONA0
- PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1441 H DESA WASIAT0
- KEGIATAN PERPUSTAKAAN DESA NGOMBOL0
- PEMBAGIAN BPNT DI DESA WONOSARI0
- PEMBAGIAN BPNT DI DESA PULUTAN0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- Bimbingan Teknis Aplikasi e-BMD Dalam Rangka Implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Menyikapi perkembangan yang ada, dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19, Bupati Purworejo melalui surat edaran nomor : 800/3426/2020 tanggal 26 Maret 2020 merubah beberapa ketentuan, diantaranya :
Para Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Perangkat Daerah yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Purworejo tetap masuk kerja dan berdomisili sementara di wilayah kabupaten Purworejo. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan transportasi umum dan bertempat tinggal di luar Kabupaten Purworejo, dapat sepenuhnya menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya ( work from home ).
Selama pelaksanaan pelaksanaan Work from Home, ASN wajib mengaktifkan alat komunikasi (hp android), untuk membangun koordinasi, komunikasi horizontal dan konsultasi kepada kepala perangkat daerah, sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.
Surat edaran tersebut tidak berlaku bagi ASN di lingkungan BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinkes, RSUD Dr Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro, pejabat administrator dilingkungan Setda, dan anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan tersebut sampai pada tanggal 31 Maret 2020, dan akan ditinjau kembali melihat perkembangan serta situasi yang ada.


.png)
.png)
.png)
.png)



