- Kecamatan Ngombol Lakukan Intensifikasi PBB-P2 Di Desa Bojong dan Desa Klandaran.
- Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Wingkotinumpuk
- Musyawarah Desa Khusus Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Karangtalun
- Capaian PBB-P2 Desa Wasiat Masih 32,12%, Kecamatan Ngombol Dorong Percepatan Penyetoran
- Camat Ngombol Hadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Bupati Purworejo Resmi Melepas 704 Jamaah Calon Haji Tahun 2025
- Camat Ngombol Hadiri Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas Dan Jabatan Fungsional
- Monitoring PBB-P2
- Musyawarah Antar Desa (MAD) Bumdesma Mitra Maju LKD Kecamatan Ngombol
- Rapat Kerja TP PKK Desa se-Glondongan Keburuhan
SURAT EDARAN WFH ( WORK FROM HOME ) DARI BUPATI PURWOREJO BAGI ASN
Berita Terkait
- PUBLIKASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG VIRUS CORONA0
- PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1441 H DESA WASIAT0
- KEGIATAN PERPUSTAKAAN DESA NGOMBOL0
- PEMBAGIAN BPNT DI DESA WONOSARI0
- PEMBAGIAN BPNT DI DESA PULUTAN0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Menyikapi perkembangan yang ada, dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19, Bupati Purworejo melalui surat edaran nomor : 800/3426/2020 tanggal 26 Maret 2020 merubah beberapa ketentuan, diantaranya :
Para Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Perangkat Daerah yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Purworejo tetap masuk kerja dan berdomisili sementara di wilayah kabupaten Purworejo. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan transportasi umum dan bertempat tinggal di luar Kabupaten Purworejo, dapat sepenuhnya menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya ( work from home ).
Selama pelaksanaan pelaksanaan Work from Home, ASN wajib mengaktifkan alat komunikasi (hp android), untuk membangun koordinasi, komunikasi horizontal dan konsultasi kepada kepala perangkat daerah, sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.
Surat edaran tersebut tidak berlaku bagi ASN di lingkungan BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinkes, RSUD Dr Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro, pejabat administrator dilingkungan Setda, dan anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan tersebut sampai pada tanggal 31 Maret 2020, dan akan ditinjau kembali melihat perkembangan serta situasi yang ada.