▴Karnaval Kecamatan Ngombol Tahun 2025▴- Kecamatan Ngombol Monitoring Dana Transfer Tahun Anggaran 2026 di Desa Susuk
- Pastikan Tepat Sasaran, Kecamatan Ngombol Monitoring Dana Desa di Keburuhan
- Peresmian dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota BPD Kecamatan Ngombol Masa Keanggotaan 2026–2034 Berlangsung Khidmat
- Staff Meeting Kecamatan Ngombol Bahas Disiplin, Pengelolaan Anggaran, dan Evaluasi Kegiatan
- Apel Senin Pagi Kecamatan Ngombol, Perkuat Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Aparatur
- Camat Ngombol Laksanakan Monitoring PBB-P2 di Desa Wonoboyo
- Evaluasi Pajak Daerah Triwulan III, Camat Ngombol Perkuat Sinergi Optimalkan Pendapatan
- Panitia Peresmian dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota BPD Kecamatan Ngombol Laksanakan Gladi dan Persiapan Akhir
- Kasi Pemberdayaan Kecamatan Ngombol Hadiri Paparan Akhir Kajian Pemetaan Potensi Investasi Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Pelaksana Seksi Pemberdayaan Kecamatan Ngombol Hadiri Rapat Koordinasi Pembinaan Posyandu 6 SPM
SURAT EDARAN WFH ( WORK FROM HOME ) DARI BUPATI PURWOREJO BAGI ASN
Berita Terkait
- PUBLIKASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG VIRUS CORONA0
- PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1441 H DESA WASIAT0
- KEGIATAN PERPUSTAKAAN DESA NGOMBOL0
- PEMBAGIAN BPNT DI DESA WONOSARI0
- PEMBAGIAN BPNT DI DESA PULUTAN0
Berita Populer
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- Bimbingan Teknis Aplikasi e-BMD Dalam Rangka Implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Menyikapi perkembangan yang ada, dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19, Bupati Purworejo melalui surat edaran nomor : 800/3426/2020 tanggal 26 Maret 2020 merubah beberapa ketentuan, diantaranya :
Para Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Perangkat Daerah yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Purworejo tetap masuk kerja dan berdomisili sementara di wilayah kabupaten Purworejo. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan transportasi umum dan bertempat tinggal di luar Kabupaten Purworejo, dapat sepenuhnya menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya ( work from home ).
Selama pelaksanaan pelaksanaan Work from Home, ASN wajib mengaktifkan alat komunikasi (hp android), untuk membangun koordinasi, komunikasi horizontal dan konsultasi kepada kepala perangkat daerah, sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.
Surat edaran tersebut tidak berlaku bagi ASN di lingkungan BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinkes, RSUD Dr Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro, pejabat administrator dilingkungan Setda, dan anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan tersebut sampai pada tanggal 31 Maret 2020, dan akan ditinjau kembali melihat perkembangan serta situasi yang ada.





.png)



