- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo Bahas Persetujuan Hibah, RPJMD, dan LKPJ Bupati
- PKH Kecamatan Ngombol Laksanakan Ground Checking Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Desa Keburuhan
- Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan CSR PT. Angkasa Pura Support kepada Bank Sampah Resik Apik Desa Tanjungrejo
- Desk Efisiensi Anggaran Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Gerakan Orang Tua Asuh Stunting (GENTING) di Kecamatan Ngombol
- Rapat Staf Kecamatan Ngombol Bahas Persiapan Jelang Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- Perlombaan Perahu Cano, Akan Memeriahkan Lebaran di Pantai Roro Inten
- Kegiatan Fasilitasi Dana Transfer di Kecamatan Ngombol Diharapkan Percepat Pencairan dan Pertanggungjawaban
- Rakor Pembahasan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 dan Rancangan Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Rapat Koordinasi TPPS Kabupaten Purworejo Tahun 2025 Bahas Strategi Percepatan Penurunan Stunting
SURAT EDARAN WFH ( WORK FROM HOME ) DARI BUPATI PURWOREJO BAGI ASN
Berita Terkait
- PUBLIKASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG VIRUS CORONA0
- PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1441 H DESA WASIAT0
- KEGIATAN PERPUSTAKAAN DESA NGOMBOL0
- PEMBAGIAN BPNT DI DESA WONOSARI0
- PEMBAGIAN BPNT DI DESA PULUTAN0
Berita Populer
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- AKTIFITAS DI RUANG KASI TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN NGOMBOL

Menyikapi perkembangan yang ada, dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19, Bupati Purworejo melalui surat edaran nomor : 800/3426/2020 tanggal 26 Maret 2020 merubah beberapa ketentuan, diantaranya :
Para Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Perangkat Daerah yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Purworejo tetap masuk kerja dan berdomisili sementara di wilayah kabupaten Purworejo. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan transportasi umum dan bertempat tinggal di luar Kabupaten Purworejo, dapat sepenuhnya menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya ( work from home ).
Selama pelaksanaan pelaksanaan Work from Home, ASN wajib mengaktifkan alat komunikasi (hp android), untuk membangun koordinasi, komunikasi horizontal dan konsultasi kepada kepala perangkat daerah, sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.
Surat edaran tersebut tidak berlaku bagi ASN di lingkungan BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinkes, RSUD Dr Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro, pejabat administrator dilingkungan Setda, dan anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan tersebut sampai pada tanggal 31 Maret 2020, dan akan ditinjau kembali melihat perkembangan serta situasi yang ada.