- Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 di Pantai Roro Inten Pagak: Aksi Nyata untuk Kelestarian Alam Pesisir
- Sinergi Dukung Ketahanan Pangan: Polres Purworejo Gelar Panen Raya di Desa Wonosari
- Koordinasi Persiapan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Launching Program Mageri Segoro di Desa Pagak
- Revitalisasi Koperasi Moromandiri Menjadi Koperasi Merah Putih, Desa Keburuhan Perkuat Kelembagaan Ekonomi Masyarakat
- Sekcam Ngombol Hadiri Purnawiyata Siswa Kelas IX SMP Negeri 30 Purworejo
- Camat Ngombol Hadiri Purnawiyata Siswa Kelas IX SMP Negeri 11 Purworejo
- Langkah Serius Kecamatan Ngombol: Pendampingan Hukum untuk Koperasi Desa Merah Putih
- Kecamatan Ngombol Hadiri Sosialisasi Pembangunan Sumur Bor Irigasi Air Tanah oleh BBWS Serayu Opak
- Kecamatan Ngombol Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Libatkan Forkopimcam dan Elemen Pendidikan
- Desa Girirejo Laksanakan Penetapan Calon dan Bobot Pengabdian dalam Pengisian Perangkat Desa
KPU Purworejo Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye untuk Paslon
Berita Terkait
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-20290
- Pjs Bupati Tendang Bola, Tandai Dimulainya Kompetisi Askab PSSI Purworejo0
- Hoaks] Akun WhatsApp Atasnamakan Pjs. Bupati Purworejo, Endi Faiz Effendi, S.Pi. , M.A.0
- Dampak Kemarau Panjang, Areal Pertanian di Purworejo Menurun Drastis0
- Langgar Perda Tata Ruang, Pemkab Purworejo Beri Sanksi 2 Usaha Karaoke0
- Resmi Dibuka oleh Pj Sekda, PORKAB 2024 Diikuti 11 Cabor0
- Kecamatan Ngombol Mengirimkan Kontingen Dalam Festival Dalang Anak (FDA)0
- Tunjukkan Komitmen Jaga Netralitas, Para Pejabat Pemkab Purworejo Tandatangani Pakta Integritas 0
- Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 20240
- Pjs Bupati Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Bendungan Bener0
Berita Populer
- TRADISI BERSIH DESA SAAT MEMASUKI BULAN SURO DI DESA LABAN
- PELANTIKAN BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) BPD DESA SUSUK
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI DESA NGOMBOL
- RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN (DPHP) PEMILU 2024
- PELATIHAN PIDATO BAHASA JAWA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA NGOMBOL
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES-RPJMDES 2019-2025) DESA DEPOKREJO
- PENUTUPAN TURNAMEN BOLA VOLI ARMADA CUP I 2019
- SEJARAH DESA KLANDARAN KECAMATAN NGOMBOL
- KEGIATAN KARANG TARUNA DESA PAGAK
- KERJA BHAKTI GOTONG ROYONG ADALAH ADAT DESA NGOMBOL

KPU Kabupaten Purworejo memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. APK yang difasilitasi itu berupa 5 billboard per paslon untuk kabupaten, 5 baliho per paslon untuk kabupaten, 20 umbul-umbul per paslon per kecamatan, dan 2 spanduk per paslon per desa.
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, fasilitasi APK adalah salah satu kewajiban KPU kabupaten yang diatur di dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, serta Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Regulasi itu mengatur tentang metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, salah satunya pemasangan APK," ujarnya, Kamis 17 Oktober 2024.
Jumlah APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo sudah sesuai dengan ketentuan regulasi. Tim paslon dapat mencetak APK tambahan sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Purworejo.
Dalam memfasilitasi APK, KPU wajib mencetak, memasang, dan memelihara selama masa kampanye Pemilihan 2024. KPU Kabupaten Purworejo melaksanakan Rakor Penyerahan APK Pemilihan 2024 di Gudang Logistik KPU Purworejo, Minggu 12 Oktober 2024.
“Pemasangan APK yang akan dipasang di kecamatan dan desa harus memedomani peraturan yang berlaku serta dikoordinasikan dengan pengawas. Setelah rapat, APK langsung didistribusikan ke 16 kecamatan sesuai kebutuhan,” papar Jarot.
Abdul Azis selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menambahkan, fasilitasi APK diawali dengan proses penyampaian desain kepada KPU. Proses itu dilakukan petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) pada awal masa kampanye.
"Sesuai PKPU 13, semua desain APK dibuat oleh tim kampanye paslon. Kemudian petugas penghubung menyampaikan kepada KPU untuk diperiksa dan apabila sesuai ketentuan, maka desain diterima dan KPU memberikan tanda terima,” katanya.
Menurutnya, desain APK harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PKPU dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Materi pada APK dapat memuat nama dan nomor paslon, visi, misi, dan program paslon, foto paslon, dan atau tanda gambar dan atau foto pengurus partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
“Proses yang dilaksanakan pada awal kampanye itu berjalan sesuai regulasi dan turut diawasi Bawaslu Purworejo," ungkapnya.
Dalam pemasangan APK, Azis meminta sesuai regulasi yang ada.
Adapun terkait penulisan nama dan gelar dalam desain APK fasilitasi KPU, mengacu pada nama dan gelar yang akan dicetak dalam Surat Suara.
Selain itu, KPU Purworejo juga memfasilitasi bahan kampanye (BK) untuk masing-masing paslon berupa 100.000 pamflet, 100.000 brosur, 100.000 selebaran, dan 8.390 poster. Tim paslon dapat mencetak BK tambahan sebanyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
Serupa dengan metode pemasangan APK, desain untuk BK juga dibuat oleh tim pasangan calon. Desain itu juga disampaikan kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan terkait kesesuaian isi kontennya terhadap regulasi.
“Namun untuk fasilitasi BK ini, KPU Purworejo hanya mencetak saja. Tim kampanye yang akan melakukan penyebaran BK kepada umum,” tutur Azis.